Buruh Siapkan Aksi Lebih Besar Jika 4 Tuntutan tidak Dipenuhi

jpnn.com, JAKARTA - Elemen buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) akan melakukan aksi unjuk rasa lebih besar apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Ada empat tuntutan KSPSI kepada pemerintah yang disampaikan saat aksi unjuk rasa memperingati hari buruh di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (12/5).
Mereka memberi waktu tujuh hari kepada pemerintah untuk menjalankan tuntutan tersebut.
"Kami beri waktu sampai tujuh hari ke depan..Kalau tidak ada respons yang baik soal tuntutan kami, maka kami melipatgandakan (jumlah massa) ke DPR setelah masa reses selesai," kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea.
Adapun empat tuntutan itu, pertama adalah bergerak dan terus berjuang untuk kesejahteraan pekerja.
Kedua, menolak Revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Sebab, revisi tersebut dinilai hanya untuk melegalkan Omnibus Law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ketiga, menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 dan meminta klaster ketenagakerjaan kembali ke subtansi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Buruh menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah. Mereka beri tenggat waktu 7 hari. Bila tidak, mereka siap menggelar aksi lebih besar.
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- Pemerintah Perlu Mengambil Langkah Konkret Untuk Mendorong Masuknya Arus Investasi Asing
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah
- Ketua Umum KSPSI Canangkan Perang Melawan Impor Ilegal