Buruh Siapkan Aksi Lebih Besar Jika 4 Tuntutan tidak Dipenuhi

jpnn.com, JAKARTA - Elemen buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) akan melakukan aksi unjuk rasa lebih besar apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Ada empat tuntutan KSPSI kepada pemerintah yang disampaikan saat aksi unjuk rasa memperingati hari buruh di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (12/5).
Mereka memberi waktu tujuh hari kepada pemerintah untuk menjalankan tuntutan tersebut.
"Kami beri waktu sampai tujuh hari ke depan..Kalau tidak ada respons yang baik soal tuntutan kami, maka kami melipatgandakan (jumlah massa) ke DPR setelah masa reses selesai," kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea.
Adapun empat tuntutan itu, pertama adalah bergerak dan terus berjuang untuk kesejahteraan pekerja.
Kedua, menolak Revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Sebab, revisi tersebut dinilai hanya untuk melegalkan Omnibus Law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ketiga, menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 dan meminta klaster ketenagakerjaan kembali ke subtansi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Buruh menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah. Mereka beri tenggat waktu 7 hari. Bila tidak, mereka siap menggelar aksi lebih besar.
- Revisi UU TNI Dinilai Hidupkan Dwifungsi, Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Lakukan Ini
- Hak Buruh Sritex Terabaikan, Arief Poyuono Ingatkan Prabowo Jangan Seperti Jokowi
- Marak PHK, Wamenaker: Masih Banyak Lapangan Kerja
- Aktivis Muda: Kritikan Konstruktif Perlu untuk Beri Masukan Kepada Pemerintah
- Setelah Ikut Retret, Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana Siap Sinergikan Program Pusat dan Daerah
- Upaya Mbak RY Bunuh Diri di Jembatan Digagalkan