Buruh Sumut Diminta Berkaca pada UMP Jakarta
Senin, 10 Desember 2012 – 14:25 WIB

Buruh Sumut Diminta Berkaca pada UMP Jakarta
JAKARTA - Aksi buruh di Medan yang menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut Rp2,2 juta, mendapat tanggapan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Staf Khusus Menakertrans, Dita Indah Sari, menilai, tuntutan buruh itu tidak wajar. Menurut mantan aktivis buruh itu, angka UMP sebesar Rp2,2 juta itu merupakan UMP untuk Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga:
Dengan asumsi bahwa di ibukota negara saja UMP sebesar Rp2,2 juta, maka di provinsi lain logikanya lebih rendah dari angka itu.
Bahkan, dikatakan Dita, di kabupaten/kota sekitar DKI Jakarta, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2013 yang sudah ditetapkan, angkanya juga dibawah Rp2,2 juta.
JAKARTA - Aksi buruh di Medan yang menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut Rp2,2 juta, mendapat tanggapan dari Kementerian Tenaga Kerja
BERITA TERKAIT
- Rama Yani binti Ramli Dilaporkan Hilang di Kawasan Sungai Muar Mukomuko
- Polisi Cari Warga Hilang di Kawasan Sungai Muar Mukomuko
- Pengangkatan PPPK Tahap I, Bupati: Kami Upayakan Terlaksana Bulan Depan
- Mau Mandi di Sungai, Warga Temukan Meriam
- Detik-Detik Motor Terbakar di SPBU di Merangin, Lihat
- Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Sawarna Lebak Belum Ditemukan