Buruh Sumut Diminta Berkaca pada UMP Jakarta

Buruh Sumut Diminta Berkaca pada UMP Jakarta
Buruh Sumut Diminta Berkaca pada UMP Jakarta
JAKARTA - Aksi buruh di Medan yang menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut Rp2,2 juta, mendapat tanggapan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Staf Khusus Menakertrans, Dita Indah Sari, menilai, tuntutan buruh itu tidak wajar. Menurut mantan aktivis buruh itu, angka UMP sebesar Rp2,2 juta itu merupakan UMP untuk Provinsi DKI Jakarta.

Dengan asumsi bahwa di ibukota negara saja UMP sebesar Rp2,2 juta, maka di provinsi lain logikanya lebih rendah dari angka itu.

Bahkan, dikatakan Dita, di kabupaten/kota sekitar DKI Jakarta, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2013 yang sudah ditetapkan, angkanya juga dibawah Rp2,2 juta.

JAKARTA - Aksi buruh di Medan yang menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut Rp2,2 juta, mendapat tanggapan dari Kementerian Tenaga Kerja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News