Buruh Sumut Diminta Berkaca pada UMP Jakarta
Senin, 10 Desember 2012 – 14:25 WIB
JAKARTA - Aksi buruh di Medan yang menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut Rp2,2 juta, mendapat tanggapan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Staf Khusus Menakertrans, Dita Indah Sari, menilai, tuntutan buruh itu tidak wajar. Menurut mantan aktivis buruh itu, angka UMP sebesar Rp2,2 juta itu merupakan UMP untuk Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga:
Dengan asumsi bahwa di ibukota negara saja UMP sebesar Rp2,2 juta, maka di provinsi lain logikanya lebih rendah dari angka itu.
Bahkan, dikatakan Dita, di kabupaten/kota sekitar DKI Jakarta, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2013 yang sudah ditetapkan, angkanya juga dibawah Rp2,2 juta.
JAKARTA - Aksi buruh di Medan yang menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut Rp2,2 juta, mendapat tanggapan dari Kementerian Tenaga Kerja
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Mendes Yandri Dorong Kolaborasi Pemda dan Pemdes untuk Kemajuan Desa Mandiri
- Pj Gubernur Sumut Apresiasi Antusiasme Masyarakat di Ajang Aquabike 2024
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Geram Melihat Sampah di TPS Mandala Krida, Menteri LH Panggil Pemkot Yogyakarta