Buruh Tangerang Tuntut Kenaikan Upah 25 Persen

Buruh Tangerang Tuntut Kenaikan Upah 25 Persen
Demo Buruh. Ilustrasi Foto: Ismail Pohan/Indopos

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dituntut menaikkan upah minimum kota (UMK) sebesar 25 persen pada tahun 2019. Tuntutan ini dikeluarkan berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL), kenaikan harga bahan pokok dan rencana kenaikan bahan bakar minyak (BBM).

Koordinator Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Banten, Maman Nuriman mengatakan, diajukannya tuntutan kenaikan UMK 2019 ke Pemkot Tangerang dilakukan setelah sejumlah serikat buruh melakukan survei KHL. Dari hasil survei ternyata terjadi kenaikan nilai KHL. Baik itu pembayaran sewa hunian, pendidikan, kesehatan dan juga kebutuhan sandang pangan.

“Pemkot harus naikan UMK. Memang survei ini dilakukan ke beberapa pasar. Acuan kami mengajukan kenaikan upah ini pada Kepmenaker Nomor 13 tahun 2012 tentang KHL,” kata Maman, Kamis (25/10).

Tak sampai di sana, Maman menjelaskan, ada tiga pasar yang telah disurvei untuk mengetahui besaran KHL di Kota Tangerang. Seperti Pasar Anyar, Pasar Malabar dan Pasar Ciledug. Adapun survei ini ditujukan kepada 60 item komponen dan jenis kebutuhan.

“Hasilnya, KHL di Kota Tangerang jumlahnya rata-rata Rp 4.481.905. Jika dilihat dari persentase yaitu naik 25 persen. Sembako naik sekarang dan jelang tahun politik pasti kenaikan ini akan bertambah,” paparnya. Bahkan, surat pengajuan kenaikan upah tersebut tah diserahkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kota tersebut.

Anggota Dewan Pengupahan Kota Tangerang, Tukimin mengungkapkan tuntutan UMK 2019 naik 25 persen dinilai telah sesuai dengan kondisi kebutuhan hidup di Kota Tangerang. Sebab kenaikan harga 60 item komponen dan jenis kebutuhan yang disurvei merangkak naik dan itu harus menjadi perhatian utama Pemkot Tangerang dalam menaikan UMK.

“Karena kebutuhan primer naik, maka UMK pantas dinaikkan juga. Permintaannya mengacu pada realita, naiknya sangat tajam apalagi dipengaruhi nilai tukar dollar,” jelasnya.

Selain itu Tukimin mengaku pihaknya menolak penggunaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam menaikan UMK. Sebab, dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa kenaikan upah setiap tahun hanya 8,03 persen. Sementara berdasarkan realita di lapangan regulasi tersebut bertolak belakang.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dituntut menaikkan upah minimum kota (UMK) sebesar 25 persen pada tahun 2019.

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News