Buruh Tangerang Tuntut Kenaikan Upah 25 Persen

Buruh Tangerang Tuntut Kenaikan Upah 25 Persen
Demo Buruh. Ilustrasi Foto: Ismail Pohan/Indopos

“Kami tidak menggunakan regulasi ini. Karena memang tidak seimbang dengan harga sekarang ini. Makanya kami sangat setuju dengan kebaikan UMK 25 persen yang diusulkan serikat buruh,” imbuhnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Rahmansyah menuturkan bahwa pihaknya belum dapat memutuskan besaran kenaikan upah yang diajukan perwakilan buruh tersebut.

Karena rapat kenaikan UMK dengan sejumlah elemen perusahaan dan pekerja masih dilakukan. Menurutnya, jika ditetapkan kenaikan upah sebesar 25 persen akan membuat perusahaan gulung tikar.

“Masih kami bahas lebih lanjut, karena masih akan ada beberapa kali pertemuan lagi. Untuk finalnya sebelum November 2018, harus sudah kami tetapkan untuk diajukan ke Provinsi Banten,” tuturnya.

Terkait tidak dipergunakan regulasi pemerintah pusat oleh dewan pengupahan dalam mengajukan kenaikan UMK, Rahmansyah menambahkan, hal tersebut tak dapat dilakukan.

Sebab, dengan payung hukum itu dapat membuat kedua belah pihak mendapatkan keuntungan. Karena jika upah yang diberikan besar namun pemasukan perusahaan kecil akan menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para pekerja.

Sementara Ketua Apindo Kota Tangerang, Ismail yang dikonfirmasi INDOPOS, menuturkan pihaknya tetap berpatokan penuh kepada peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat.

“Intinya kami tetap berpatokan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni kenaikan tak lebih dari 8,03 persen. Sebab kalau dipaksakan sampai 25 persen pasti akan banyak pengusaha keberatan dan bisa gulung tikar,” katanya. (cok/cr5)


Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dituntut menaikkan upah minimum kota (UMK) sebesar 25 persen pada tahun 2019.


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News