Buruh Tembakau: Mohon Pemerintah Batalkan Rencana Kenaikan Cukai Rokok
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Daerah Federasi Serkat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM SPSI) Jawa Timur Purnomo meminta pemerintah membatalkan rencana kenaikan cukai rokok pada 2022.
Pasalnya, rencana tersebut akan mematikan ekonomi jutaan buruh industri rokok dan tembakau yang ada di seluruh Indonesia.
“Kami meminta tidak ada kenaikan cukai rokok. Rencana kenaikan cukai rokok yang disampaikan pemerintah, itu akan mematikan nasib jutaan buruh industri rokok dan tembakau di seluruh Indonesia,” ujar Purnomo.
Lebih lanjut, Purnomo juga meminta agar pemerintah di masa pandemi Covid yang berdampak pada resesi ekonomi, tidak melakukan perubahan kebijakan yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan IHT.
Seperti rencana perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No, 109 tahun 2012 dan simplifikasi tier cukai rokok.
“Kalau simplifikasi tier cukai dapat mematikan pabrik pabrik rokok kecil sekaligus juga mematikan nasib buruh rokok. Kami juga meminta pemerintah menunda perubahan atas PP No. 109 tahun 2012. Penerintah harus fokus melindungi Industri rokok sekaligus melindungi nasib buruhnya,” tegas Purnomo.
Sementara, Ketua Umum Gaprindo Benny Wachjudi mengatakan selama ini IHT selalu ikut dan patuh pada apa pun kebijakan pemerintah.
Namun, untuk 2020 dan 2021 kondisi IHT sangat terpukul. Selain karena adanya krisis ekonomi dan pendemi Covid 19 juga karena kebijakan pemerintah yang telah menaikan cukai rokok dua tahun berturut-turut dengan persentase kenaikan yang sangat fantastis.
Rencana kenaikan rokok akan mematikan ekonomi jutaan buruh industri rokok dan tembakau yang ada di seluruh Indonesia.
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya