Buruh Tolak Aturan Turunan UU Kesehatan, Khawatir Bakal Matikan IHT

Buruh Tolak Aturan Turunan UU Kesehatan, Khawatir Bakal Matikan IHT
Pekerja di sektor industri tembakau. Fotoi: ilustrasi/Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS menyebut PP 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik terhadap Industri Hasil Tembakau bisa mematikan keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional.

Dikatakan Sudarto, saat ini ada 143 ribu anggota FSP RTMM-SPSI yang menggantungkan nasibnya pada sektor IHT sebagai tenaga kerja pabrikan.

"Kebijakan ini secara terang-terangan akan mematikan industri hasil tembakau nasional. Ada kurang lebih 226 ribu tenaga kerja anggota organisasi dari industri terkait yang akan terkena dampak dari regulasi tersebut," ujarnya.

Sudarto juga menyesalkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang tidak pernah melibatkan RTMM-SPSI dalam pembahasan pasal tembakau RPP Kesehatan.

"Padahal, produk tembakau adalah produk legal yang diakui negara. Dan sektor IHT juga telah menjadi sumber pendapatan besar bagi negara dan menyerap jutaan tenaga kerja," ungkapnya.

Oleh karena itu, dirinya meminta Kemenkes mengeluarkan aturan produk tembakau dari RPP Kesehatan.

Menurutnya, banyaknya larangan terhadap produk tembakau dalam RPP Kesehatan dinilai telah mengkhianati amanah UU Kesehatan yang sama sekali tidak melarang produk tembakau.

Sudarto menilai aturan produk yang telah berlaku saat ini, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) sudah komprehensif mengatur pengendalian produk tembakau.

FSP RTMM-SPSI meminta Kemenkes mengeluarkan aturan produk tembakau dari RPP Kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News