Buruh Tolak Aturan Turunan UU Kesehatan, Khawatir Bakal Matikan IHT

"Aturan tersebut sebaiknya dipertahankan dan diperkuat implementasinya, bukan diganti tanpa ada evaluasi secara komprehensif," katanya.
Selain itu, INDEF juga mendorong terjadinya dialog antar Kementerian dan Lembaga (K/L) yang berkepentingan dengan IHT, seperti Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pertanian.
"Jika kebijakan dan regulasi tersebut tetap diberlakukan, pemerintah diharapkan dapat mencari sumber alternatif penerimaan negara yang hilang serta menyiapkan lapangan pekerjaan baru bagi tenaga kerja yang terdampak," imbuh Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad.(chi/jpnn)
FSP RTMM-SPSI meminta Kemenkes mengeluarkan aturan produk tembakau dari RPP Kesehatan.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Melepas Peserta Mudik Gratis, Wamenaker Dorong Pekerja Jaga Semangat dan Produktivitas
- MPKI: Kepala Daerah Bertanggung Jawab Melindungi Ekosistem Pertembakauan Nasional
- Hak Buruh Sritex Terabaikan, Arief Poyuono Ingatkan Prabowo Jangan Seperti Jokowi
- Marak PHK, Wamenaker: Masih Banyak Lapangan Kerja
- Upaya Mbak RY Bunuh Diri di Jembatan Digagalkan
- Kuasa Hukum Buruh PT. Natatex Prima Tegaskan Aksi Buruh untuk Perjuangkan Hak Karyawan