Buruh Tolak UMK Naik 16,5 Persen, Wabup: Gugat ke PTUN Saja

Buruh Tolak UMK Naik 16,5 Persen, Wabup: Gugat ke PTUN Saja
Ratusan buruh menghelat aksi di depan Gedung Bupati Bekasi, Rabu (10/12). Mereka menuntut agar kenaikan UMK yang sudah ditetapkan direvisi. Foto: Ariesant/Radar Bekasi/JPNN

jpnn.com - BEKASI - Buruh di Kabupaten Bekasi seolah tidak pernah ada puasnya. Pasalnya, meski UMK sudah dinaikkan sebesar 16,5 persen pada 2015, namun tetap saja mereka melakukan aksi demo. Seperti yang terjadi di depan Gedung Bupati Bekasi, Rabu (10/12).

Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Solidaritas Perjuangan Buruh (FSPB) melakukan orasi di depan gedung pemerintah daerah. Dalam aksinya kali ini, mereka menuntut agar keputusan kenaikan UMK dan UMP tahun depan direvisi. Dalam orasinya, buruh menolak kenaikan UMK yang sudah ditetapkan tersebut. Mereka menginginkan kenaikan upah pada tahun depan sebesar 50 persen.

Ketua FSPB, Cecep Saripudin mengatakan, kenaikan upah yang sudah ditetapkan itu belum mencukupi kebutuhan buruh. Untuk melengkapi tuntutannya, para buruh mengancam akan mogok kerja selama dua hari sejak Rabu (10/12) kemarin.

"Bupati Bekasi sudah gagal memperjuangkan nasib buruh, buruh saat ini melakukan mogok kerja dua hari,” katanya dilansir GoBekasi (Grup JPNN.com), Kamis (11/12).

Aksi demo yang dilakukan para buruh, diakui Cecep bukan cara yang baik. Justru pihaknya, kata dia, menginginkan adanya diskusi dengan pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Terpisah, Wakil Bupati Bekasi, Rohim Mintareja mengatakan, untuk menentukan kenaikan UMK berdasarkan pembahasan KHL, serta beberapa rumusan. Sehingga, jika buruh merasa tidak puas terhadap keputusan tersebut, ia menyarakan agar membawanya ke PTUN.

"Kalau memang tidak puas, sebaiknya mengajukan gugatan ke PTUN terkait upah yang dinilai buruh masih kurang,” ujarnya. (ian/jpnn)


BEKASI - Buruh di Kabupaten Bekasi seolah tidak pernah ada puasnya. Pasalnya, meski UMK sudah dinaikkan sebesar 16,5 persen pada 2015, namun tetap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News