Buruh Tolak UMK Rp1.082.500
Kamis, 08 November 2012 – 09:38 WIB
CIREBON- Penetapan upah minimum tahun 2013 ditunggu para buruh di seluruh daerah. Dewan Pengupahan Kota (DPKo) Kota Cirebon misalnya, pada Selasa (6/11) lalu sudah menetapkan Upah Minumum Kabupaten/kota (UMK) sebesar Rp1.082.500
Oleh para aktivis buruh, angka itu dianggap tidak layak dan hanya permainan DPKo bersama joki.
Baca Juga:
Demikian disampaikan aktivis buruh, M Fahrozi kepada Radar Cirebon (Grup JPNN), Rabu (7/11). Mengetahui hasil UMK yang telah ditetapkan, para buruh dan aktivis buruh merasa miris dan kecewa. Bahkan, Fahrozi menyebut proses penentuan survei kebutuhan hidup layak (KHL) penuh rekayasa. Sebab, dari 60 item komponen yang harus disurvei, semua dilakukan oleh Apindo bersama SPSI dan pemerintah.
Sementara, Fahrozi dan para buruh lainnya tidak menganggap Apindo dan SPSI yang penuh rekayasa serta joki. “KHL Rp1,1 juta itu minimum. Itu saja tidak tercapai, berarti upah buruh tidak layak,” tegasnya.
CIREBON- Penetapan upah minimum tahun 2013 ditunggu para buruh di seluruh daerah. Dewan Pengupahan Kota (DPKo) Kota Cirebon misalnya, pada Selasa
BERITA TERKAIT
- PAM Jaya Pasang Pompa Alkon, Masyarakat Bilang Begini soal Dampaknya
- Bus Rombongan SMP Bogor Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, 4 Orang Tewas
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Gedung Layanan RS Bhayangkara Ruwa Jurai Diresmikan, Ini Pesan Kapolda Lampung
- INKANAS Pengda Riau Raih 2 Emas di Kejurnas Piala Kapolri 2024
- Antisipasi Penimbunan Bahan Pokok Menjelang Nataru, Pemkab Kotim Siapkan Langkah Strategis