Buruh Tolak UMK Rp1.082.500
Kamis, 08 November 2012 – 09:38 WIB
Fahrurozi berharap, survei KHL dilakukan secara transparan dan disampaikan hasil per item kepada publik melalui media massa. Ini bertujuan menjaga independensi dan transparansi. “Ini pasti ada settingan. Sanksi pidana tidak mungkin dilakukan. Sudah puluhan tahun ada perusahaan yang memberi upah di bawah UMK, tapi tetap saja tidak kena sanksi pidana,” terangnya.
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans, Harry Rahardjo SH MH menyatakan, tim monitoring UMK yang diusulkan Apindo dan SPSI bisa saja dilaksanakan. Meskipun sebelumnya tidak pernah ada tim monitoring. Namun, usulan tersebut bisa ditindaklanjuti. “Unsur tim monitoring UMK dari Apindo, SPSI, pemerintah, dan kepolisian,” katanya.
Pengawas Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans, Rahmiyati SE menegaskan, jika dibentuk tim monitoring dipersilakan. Namun, tim monitoring tidak bisa melakukan pengawasan. Sebab dalam pasal 176 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, disebutkan pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan yang mempunyai kompetensi, dan independen guna menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
“Kami yang bisa menjadi pengawas dan memberikan pembinaan. Dari sanksi ringan sampai pidana,” tegasnya.
CIREBON- Penetapan upah minimum tahun 2013 ditunggu para buruh di seluruh daerah. Dewan Pengupahan Kota (DPKo) Kota Cirebon misalnya, pada Selasa
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Mendes Yandri Dorong Kolaborasi Pemda dan Pemdes untuk Kemajuan Desa Mandiri
- Pj Gubernur Sumut Apresiasi Antusiasme Masyarakat di Ajang Aquabike 2024
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Geram Melihat Sampah di TPS Mandala Krida, Menteri LH Panggil Pemkot Yogyakarta