Buruh Tolak UMK Rp1.082.500
Kamis, 08 November 2012 – 09:38 WIB
Berdasarkan data pengawas lapangan, ujar Rahmiyati, perusahaan yang mempekerjakan karyawan di atas 100 orang, nilai prosentase yang telah menjalankan sesuai UMK sebesar 80 persen. Sementara, untuk yang mempekerjakan 50-100 karyawan, tingkat ketaatannya mencapai 90 persen. Sedangkan perusahaan yang mempekerjakan di bawah 10 orang, tingkat pelaksanaan UMK hanya 38 persen. (ysf/sam/jpnn)
CIREBON- Penetapan upah minimum tahun 2013 ditunggu para buruh di seluruh daerah. Dewan Pengupahan Kota (DPKo) Kota Cirebon misalnya, pada Selasa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Mendes Yandri Dorong Kolaborasi Pemda dan Pemdes untuk Kemajuan Desa Mandiri
- Pj Gubernur Sumut Apresiasi Antusiasme Masyarakat di Ajang Aquabike 2024
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Geram Melihat Sampah di TPS Mandala Krida, Menteri LH Panggil Pemkot Yogyakarta