Buruh Tolak UU Cipta Kerja, Gubernur Sumbar Kirim Surat Buat DPR
jpnn.com, PADANG - Gubernur Sumbar Irwan Prayitno merespons aspirasi para buruh dan pekerja yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja.
Padek melansir, surat resmi itu bernomor 050/1422/Nakertrans ke DPR RI, Kamis 8 Oktober.
Dalam surat itu, Irwan menyampaikan bahwa pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020 mendapat penolakan oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Sumbar.
Penolakan dari buruh itu memicu unjuk rasa.
Gelombang unjuk rasa berlangsung sejak Rabu (7/10) dan Kamis (8/10) di sejumlah daerah di Sumbar, termasuk di depan gedung DPRD Sumbar, Kota Padang.
"Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja/ Serikat Buruh yang menyatakan menolak disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dimaksud,” tulis Gubernur Irwan Prayitno dalam surat tersebut.
Kepala Dinas Kominfo Sumbar Jasman Rizal ketika dikonfirmasi membenarkan gubernur telah mengirimkan surat tersebut ke DPR RI.
“Benar,” ujar pejabat yang juga Pjs Bupati Solok Selatan itu, Kamis (8/10) malam.
Gelombang unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja terjadi di Sumbar sejak 7 Oktober.
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja
- Satgas UU Cipta Kerja Gelar FGD Bahas Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan
- Satgas UU Cipta Kerja Apresiasi Perempuan Pemilik Usaha Mikro
- Garap Buku UU Cipta Kerja, Satgas Serap Masukan Akademisi, Praktisi hingga Jurnalis
- Satgas UU Cipta Kerja & DPMPTSP Jabodetabek Bahas Reformasi Perizinan Berusaha