Buruh Tolak Voting Penetapan UMK Kabupaten Bekasi
jpnn.com, BEKASI - Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bekasi, menolak hasil voting yang dilakukan Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 3.837.939.
Voting tersebut dinilai telah melemahkan posisi buruh. Buruh tidak lagi memiliki kekuatan karena dalam voting itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi justru berkoalisi dengan pengusaha.
“Pemilik suara dalam voting itu kan 25, terdiri dari pemerintah delapan suara, pengusaha delapan suara, buruh delapan suara dan akademisi satu suara. Ketika ditetapkan melalui voting, jelas itu upaya menjegal kami. Makanya kami memilih mengundurkan diri, karena jelas suara kami kurang, dan pemerintah memilih berkoalisi dengan pengusaha,” kata Sekjen FSPMI Kabuoaten Bekasi, Amir Mahfud.
Selain mengundurkan diri, tambah Amir, buruh menolak menandatangani berita acara voting. Meski begitu, dalam notulensi rapat dicantumkan bahwa buruh menolak voting dan tetap mengajukan kenaikan UMK sebesar Rp 650 ribu.
Dari notulensi, pihaknya akan mengajukan kenaikan UMK ke Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.
“Pada notulensi rapat itu kan dicantumkan, bahwa buruh menolak voting dan tetap mengajukan kenaikan Rp 650 ribu. Nah, dari notulensi itu kami akan sampaikan ke Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat untuk dibahas. Dewan Pengupahan Provinsi kan nanti memberi rekomendasi ke gubernur sebelum ditetapkan, apakah UMK hasil voting atau ajuan kami. Namun kami berharap gubernur mau mengubah dan memilih ajuan yang kami berikan,” terang Amir.
Adapun alasan buruh menginginkan kenaikan UMK hingga Rp 650 ribu5 karena kebutuhan hidup layak yang meningkat. Kenaikan UMK dengan nilai tersebut diajukan demi meningkatkan daya beli masyarakat.
“Tujuan kami lebih global, yakni untuk meningkatkan daya beli dan tentunya untuk kesejahteraan pekerja. Nilai tersebut telah kami hitung secara seksama. Dan kenaikan Rp 650 ribu ini pun sama diajukan oleh seluruh buruh di kabupaten/kota di Jawa Barat. Maka kami harap gubernur mau menyetujui ajuan kami,” tutur Amir. (dho/pj/gob)
Voting tersebut dinilai telah melemahkan posisi buruh. Mereka tidak lagi memiliki kekuatan karena dalam voting itu Pemkab Bekasi justru berkoalisi.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
- Kabar Gembira, UMP Banten 2025 Naik, Besarannya Sebegini
- Berikut Ini Daftar Kenaikan UMP di Sejumlah Provinsi, Tertinggi Jakarta
- Daftar UMP 2025 di 30 Provinsi, Silakan Dicek yang Terendah
- Sah! UMP Riau Naik 6,5 Persen di 2025