Buruh Tuntut Rp 2 Juta, Depeda Ngotot Rp 1,625 Juta

Sebelumnya Gubernur Gatot Pujo Nugroho menetapkan Upah Minimum UMP Sumut 2015 sebesar Rp 1.625.000 per bulan yang tertuang dalam SK 188.44/927/KPTS/2014 tentang penetapan UMP Sumut Tahun 2015 tertanggal 7 Nopember 2014. Keputusan itu disampaikan Gubsu dan Depeda Sumut yang terdiri dari pelaku usaha, serikat pekerja dan pemerintah kepada wartawan Kantor Gubsu, Jumat (7/11).
"UMP merupakan jaring pengaman bagi daerah yang belum memiliki UMK. Di Jawa bahkan sudah tidak mengeluarkan UMP antara lain Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DKI. Tetapi lantaran UMP ini adalah salah satu pertanggungjawaban dari Pemprovsu untuk melaksanakan amanah undang-undang, makanya kita tetapkan," sebutnya. (prn/put/bal/ dik/adz)
MEDAN - Aksi penolakan yang ditunjukkan serikat pekerja dan buruh, tidak akan mengubah Umpah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2015 sebesar Rp1.625.000
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki