Buruh Tuntut UMK Bogor Disamakan Bekasi
Minggu, 18 November 2012 – 08:17 WIB
BOGOR-Jelang penetapan Gubernur Jawa Barat pada 21 November 2012 mendatang, serikat pekerja terus menaikan daya tawar untuk meningkatkan besaran Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) 2013. “Surat dengan nomor 561/74/Dinsosnakertrans/2012 diedarkan kepada serikat pekerja pada 31 Oktober 2012,” kata Iwan saat dihubungi Radar Bogor (Grup JPNN) usai rapat briefing aksi di Kantor DPP SPN, Jakarta, kemarin.
Setelah mendengar kabar kenaikan UMK Bekasi menjadi Rp2.002.000, serikat pekerja di Kabupaten Bogor kini bersiap menuntut UMK lebih dari Rp1.623.000 atau 100 persen KHL.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat, Iwan Kusmawan mengaku telah mengantongi surat edaran dari Bupati Bogor Rachmat Yasin terkait penyesuaian UMK Kabupaten Bogor dengan UMK Kabupaten Bekasi. Realisasi surat tersebut akan ditagih, sebelum UMK 2013 ditetapkan.
Baca Juga:
BOGOR-Jelang penetapan Gubernur Jawa Barat pada 21 November 2012 mendatang, serikat pekerja terus menaikan daya tawar untuk meningkatkan besaran
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS