Buruh Tuntut UMK Bogor Disamakan Bekasi
Minggu, 18 November 2012 – 08:17 WIB
Setelah 35 pengajuan itu diproses, Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat memberikan izin penangguhan UMK 2012 kepada 29 perusahaan, tiga perusahaan ditolak, dan tiga perusahaan lainnya dicabut.
Sebanyak 29 perusahaan yang disetujui pengajuan penangguhannya, berasal dari Kabupaten Bogor sebanyak lima perusahaan, Kota Bandung sebanyak satu perusahaan, Kabupaten Bandung sebanyak empat perusahaan, Kabupaten Bekasi sebanyak 14 perusahaan, Kota Bekasi sebanyak satu perusahaan, Kabupaten Karawang sebanyak tiga perusahaan, dan satu perusahaan dari Kabupaten Subang.
"Jadi tiga perusahaan yang mencabut atau membatalkan penagguhan UMK adalah PT Era Variasi Intertika (di Kota Depok), PT Sung Shin Indonesia (di Kota Bekasi) dan PT Space Indonesia (di Kabupaten Bekasi)," kata Kepala Disnakertrans Jawa Barat, Hening Widiatmoko.
Sementara itu, kata Hening, untuk perusahaan yang ditolak pengajuan UMK-nya antara lain: PT Grand Textile Industry (di Kota Bandung), PT Grand Dinamika Manufacturing Indonesia (di Kabupaten Bekasi) dan PT Cheong Huat Plastic (di Kabupaten Bekasi).
BOGOR-Jelang penetapan Gubernur Jawa Barat pada 21 November 2012 mendatang, serikat pekerja terus menaikan daya tawar untuk meningkatkan besaran
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS