Buruh Usul UMP 2019 Rp 3 Juta
Senin, 22 Oktober 2018 – 08:24 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, kenaikan UMP sebesar 8,03 persen tidak dilakukan tanpa dasar. Dalam hal ini, pihaknya menjadikan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sebagai dasar rujukan. Aspek inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi instrumen pertimbangan.
“Jadi ini bukan keputusan dari Menteri Tenaga Kerja,” ujarnya setelah menghadiri rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/10). (*/him/rom/k15)
Buruh yang terwadahi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kaltim mengusulkan UMP 2019 Kaltim sebesar Rp 3 juta.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Pilgub Kaltim: Elektabilitas Isran-Hadi Belum Mampu Kalahkan Rudy Mas'ud-Seno Aji
- Survei PSI: Masyarakat Kaltim Pilih Rudy Mas'ud-Seno Aji
- Survei CNN: Rudy Mas'ud-Seno Aji Kalahkan Rivalnya di Pilgub Kaltim
- Pj Gubernur Kaltim Berbagi Pengalaman dengan Tamu 3 Negara soal Ekonomi
- Survei IDM: Pilkada Kaltim, Petahana Keok Lawan Penantang