Burung Langka Indonesia Diselundupkan ke Thailand
jpnn.com, SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berhasil mengagalkan penyelundupan puluhan burung langka dilindungi ke negara Thailand melalui jalur laut.
Puluhan burung langka yang hendak diselundupkan itu sebanyak 44 ekor burung kaka tua, jambul kuning, orange dan putih, 6 ekor burung nuri kepala hitam, serta 3 ekor burung kastuari hitam, dua ekor burung cendrawasi dan 3 ekor nuri bayan.
"Penyelundupan puluhan ekor burung ini, berhasil diungkap Subdit Empat Tipidter Ditreskrimsus dibantu dengan petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur," ujar Kombes Agus Santoso Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.
Kedua tersangka penyelundupan burung langka di tempat berbeda.
Achmad Shodikin ditangkap di Kawasan Pondok Wage dan tersangka Gusti Saindi Salatin diamankan di Buduran Sidoarjo.
Dari keterangan kedua tersangka, seluruh burung dilindungi ini rencananya diselundupkan dan dijual ke negara Thailand dengan dititipkan ke ABK kapal.
"Untuk menjual burung ini, kedua tersangka memanfaatkan media sosial Facebook," imbuh Kombes Agus.
Setiap ekor burung langka dihargai mulai dari Rp 5 hingga Rp 7 juta.
Puluhan burung langka dilindungi ini rencananya diselundupkan dan dijual ke negara Thailand dengan dititipkan ke ABK kapal.
- Bea Cukai Hentikan Jalu Ferry Cepat yang Angkut Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Satgas Pora & Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan WNA dari Malaysia ke Batam
- Penyelundupan Rokok & Smartphone Ilegal Digagalkan Bea Cukai, 2 Orang jadi Tersangka
- Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungan yang Hendak Dijual ke Singapura
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Riau, Sebegini Jumlahnya
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 17 Ribu Rokok Ilegal dan Ratusan Smartphone di Bengkalis