Burung Tiong Emas Hendak Dijual di Aceh, Iptu Rajabul Gerak Cepat
jpnn.com, ACEH SELATAN - Polres Aceh Selatan menggagalkan transaksi jual beli satwa dilindungi jenis burung tiong emas. Polisi mengamankan dua terduga pelaku.
Kepala Satreskrim Polres Aceh Selatan Iptu Rajabul Asra mengatakan pelaku yang diamankan berinisial AN (35) dan MY (31).
"Terduga pelaku ditangkap di dua tempat di Kabupaten Aceh Selatan. Penangkapan keduanya melibatkan Unit Opsnal dan Unit Tipidter," kata Iptu Rajabul Asra, Sabtu (26/3).
Iptu Rajabul Asra mengatakan AN merupakan warga Desa Malaka, Kecamatan Kluet Tengah. MY tercatat warga Desa Kapa Seusak, Kecamatan Trumon Timur.
Terduga pelaku yang ditangkap pertama, kata Iptu Rajabul Asra, yakni AN, bekerja sebagai sopir. Bersama pelaku turut diamankan dua ekor burung tiong emas.
"Burung dilindungi tersebut berusia sekitar empat bulan, jenis kelamin jantan serta dua kandang burung dengan ukuran masing-masing 40 centimeter kali 60 centimeter," kata Iptu Rajabul Asra.
Selanjutnya, kata Rajabul, tim Satreskrim mendapat informasi ada seorang lagi penjual satwa dilindungi tersebut. Tim bergerak ke Desa Keude Rundeng, Kecamatan Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan, guna menyelidiki informasi tersebut.
Setelah memastikan informasi tersebut, kata Rajabul, tim Satreskrim menangkap pria berinisial MY beserta barang bukti dua ekor burung tiong emas.
Polisi mengamankan para pelaku penangkap satwa dilindungi. Satwa burung tiong emas hendak dijual.
- Jumlah Kendaraan di Kota Bandung saat Libur Natal Menurun
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- Terjadi Lagi, Bentrokan Ojol vs Opang di Bandung, Massa Diduga Bakar Pangkalan Ojek
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas