Bus AKAP Mulai Beroperasi Lagi, Ini Harga Tiket dan Cara Pembeliannya
Kamis, 14 Mei 2020 – 06:06 WIB
Diketahui, pemerintah telah mengatur berbagai syarat agar masyarakat bisa keluar atau masuk wilayah zona merah.
Di antaranya, surat izin berpergian dan berkegiatan dari atasan bagi para ASN, TNI, Polri, ataupun pegawai BUMN.
Syarat yang sama juga berlaku bagi pegawai swasta, tetapi perlu ditambah dengan surat dari pejabat desa setingkat kepala desa.
Kemudian, bagi masyarakat yang mau berpergian harus membawa surat keterangan sehat yang diperoleh dari dokter di rumah sakit, puskesmas, atau klinik. (mg9/jpnn)
Bus AKAP mulai beroperasi kembali ke beberapa kota sejak ada kelonggaran PSBB tetapi ada syarat pembelian tiketnya.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Intip Panduan Liburan Akhir Tahun dengan Bus, Seru Lho!
- Bea Cukai Kudus Kembali Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal, Begini Kronologinya
- Libur Nataru, Jumlah Penumpang Bus AKAP Naik
- Bea Cukai Kediri Sita Puluhan Ribu Rokok Ilegal dari Sebuah Bus AKAP di Jombang
- Dramatis, Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal via Bus AKAP, Begini Kronologinya
- Begini Cara Epson Indonesia Tingkatkan Penjualan Produknya, Keren