Bus Angkutan Lebaran Hanya Boleh 10 Menit di Terminal
Minggu, 27 Mei 2018 – 20:36 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Surakarta Hari Prihatno mengimbau setiap PO menyediakan armada Lebaran yang layak dan memberikan pelayanan optimal. Karena itu, setiap PO harus melaporkan hasil uji kendaraan masing-masing paling lambat H-15 Lebaran.
Baca Juga:
“Dilanjutkam pengecekan langsung ke garasi PO pada H-6 Lebaran. Dan terakhir dimaksimalkan dengan sidak gabungan di terminal," pungkasnya.(rs/ves/fer/JPR)
Pengelola Terminal Tipe A Tirtonadi di Surakarta bakal menindak tegas setiap perusahaan otobus (PO) yang armadanya terlalu lama mengetem.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Libur Natal & Tahun Baru, Dishub Bogor Bakal Larang Bus Masuk Jalur Alternatif Puncak
- Kondisi Bus Trans Semarang Ludes Terbakar di Jalan Manyaran-Gunungpati
- 31 Tahun Vakum, Lokananta Records Bangkit Lagi
- Intip Panduan Liburan Akhir Tahun dengan Bus, Seru Lho!
- Kantong Parkir di Jakarta Timur Mulai Dipenuhi Bus Jemaat Misa Akbar Paus Fransiskus
- Simak, Tips Naik Bus Nyaman dan Aman! Jangan Asal Terima Makanan dari Orang Asing