Bus Bobrok Dilarang Masuk Terminal!
Rabu, 28 Desember 2016 – 18:29 WIB
Soesandi menegaskan, penertiban dilakukan berkelanjutan. Hari ini dan seterusnya awak bus kota diminta menyerahkan dokumen lebih dulu.
Tanpa menyerahkan dokumen, bus tidak boleh masuk terminal.
''Apabila masih memaksa beroperasi, berarti tergolong liar,'' tegas pria yang akrab disapa Sandi tersebut.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Surabaya Subagio Utomo menuturkan, penertiban dilangsungkan di dua titik.
Selain di dalam terminal, petugas menyisir sepanjang rute bus kota.
''Petugas akan menghentikan bus yang disinyalir izin trayeknya berhenti,'' tuturnya.
Data bus yang belum mengikuti uji kir maupun perpanjangan izin trayek sudah ada.
Ruang bagi awak bus untuk mengelabui petugas tidak ada lagi.
JPNN.com-- Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya menindaktegas bus kota yang bobrok.
BERITA TERKAIT
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter