Bus Bobrok Dilarang Masuk Terminal!
Rabu, 28 Desember 2016 – 18:29 WIB

Terminal bus. dok. JPG
Soesandi menegaskan, penertiban dilakukan berkelanjutan. Hari ini dan seterusnya awak bus kota diminta menyerahkan dokumen lebih dulu.
Tanpa menyerahkan dokumen, bus tidak boleh masuk terminal.
''Apabila masih memaksa beroperasi, berarti tergolong liar,'' tegas pria yang akrab disapa Sandi tersebut.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Surabaya Subagio Utomo menuturkan, penertiban dilangsungkan di dua titik.
Selain di dalam terminal, petugas menyisir sepanjang rute bus kota.
''Petugas akan menghentikan bus yang disinyalir izin trayeknya berhenti,'' tuturnya.
Data bus yang belum mengikuti uji kir maupun perpanjangan izin trayek sudah ada.
Ruang bagi awak bus untuk mengelabui petugas tidak ada lagi.
JPNN.com-- Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya menindaktegas bus kota yang bobrok.
BERITA TERKAIT
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024
- Detik-Detik Penumpang KA Ciremai Terperosok di Rel Stasiun Semarang Poncol
- Tanam 1.000 Bibit Pohon di Kawasan Waduk Logung Kudus, Taj Yasin Ingatkan Perawatan
- Komitmen Gubernur Herman Deru Bantu Perbaikan Jalan dan Bangun RTLH di Ogan Ilir
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- Jurnalis UIN Walisongo Diteror Seusai Meliput Diskusi Militerisme