Bus Harapan Jaya Kecelakaan di Tol Mojokerto-Surabaya, Begini Kondisinya

Bus Harapan Jaya Kecelakaan di Tol Mojokerto-Surabaya, Begini Kondisinya
Kecelakaan bus Harapan Jaya di kilometer 719 tol Mojokerto-Surabaya, Kamis (18/1/2024). Foto: ANTARA/HO-PJR Polda Jatim

jpnn.com, GRESIK - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Harapan Jaya AG 7639 US dengan minibus bernomor polisi N1866AV terjadi di tol Mojokerto-Surabaya, tepatnya di kilometer 719, Kamis (18/1/2024) pagi. 

Akibat kejadian itu, tiga orang penumpang mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

"Kami sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan masih kami dalami terkait dengan kecelakaan tersebut," kata Kasat PJR Polda Jatim AKBP Alex Sandy Siregar via telepon, Kamis.

Ia mengatakan, tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut dan tiga orang yang mengalami luka ringan masing-masing pengemudi bus berinisial MA yang mengalami luka lecet di jari kanan, dan juga orang penumpang AP dan SU dan ketiganya juga sudah mendapatkan perawatan di rumah sakit.

"Untuk penyebab pasti kecelakaan tersebut masih belum dapat disimpulkan, tetapi bukan karena human error. Ada kemungkinan karena kondisi kendaraan, karena saat kejadian berlangsung ada pecah ban," katanya.

Ia mengatakan, peristiwa kecelakaan di jalur bebas hambatan tersebut berlangsung dengan cepat karena itu dugaan awal memang akibat kondisi kendaraan.

"Masih kami kumpulkan bukti-bukti, sedangkan untuk proses evakuasi kendaraan kami serahkan kepada Polres Gresik, karena memang wilayah kejadian terjadi di wilayah hukum Polres Gresik," ujarnya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, semula kendaraan kendaraan minibus mengalami pecah ban dan menepi di bahu jalan untuk melakukan pergantian ban. Di belakang ada kendaraan mobil Honda Brio yang mengurangi kecepatan untuk menghindari pecahan ban yang ada di lajur kiri.

Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Harapan Jaya AG 7639 US dengan minibus bernomor polisi N1866AV terjadi di tol Mojokerto-Surabaya Kamis (18/1/2024).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News