Bus Sumber Kencono Dipangkas 40 Persen
Kamis, 05 Januari 2012 – 03:49 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan akhirnya membuat keputusan yang nyata untuk memberikan sanksi kepada perusahaan otobus PO Sumber Kencono. Pemerintah meminta PO Sumber Kencono mengurangi jumlah armada bus yang beroperasi di lintas Surabaya-Madiun-Solo-Jogya. "Sifatnya sanksi administratif seperti pembekuan izin trayek kendaraan yang terlibat kecelakaan," tuturnya.
"Sumber Kencono harus berkomitmen melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum secara efektif dan serius dalam upaya meningkatkan keselamatan di jalan raya," ujar Kasubdit Angkutan Jalan Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmadi ZB usai pertemuan dengan pemilik PO Sumber Kencono, Setyaki Sasongko di Kantor Kemenhub, Rabu (4/1).
Baca Juga:
Menurut Ahmadi pemerintah selaku regulator angkutan darat nasional harus membuat kebijakan atas beberapa peristiwa kecelakaan maut yang melibatkan PO Sumber Kencono. Akibat kecelakaan terakhir di malam tahun baru, pihaknya sudah menetapkan beberapa sanksi kepada PO Sumber Kencono.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Perhubungan akhirnya membuat keputusan yang nyata untuk memberikan sanksi kepada perusahaan otobus PO Sumber Kencono. Pemerintah
BERITA TERKAIT
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024