Bus Sumber Kencono Dipangkas 40 Persen
Kamis, 05 Januari 2012 – 03:49 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan akhirnya membuat keputusan yang nyata untuk memberikan sanksi kepada perusahaan otobus PO Sumber Kencono. Pemerintah meminta PO Sumber Kencono mengurangi jumlah armada bus yang beroperasi di lintas Surabaya-Madiun-Solo-Jogya. "Sifatnya sanksi administratif seperti pembekuan izin trayek kendaraan yang terlibat kecelakaan," tuturnya.
"Sumber Kencono harus berkomitmen melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum secara efektif dan serius dalam upaya meningkatkan keselamatan di jalan raya," ujar Kasubdit Angkutan Jalan Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmadi ZB usai pertemuan dengan pemilik PO Sumber Kencono, Setyaki Sasongko di Kantor Kemenhub, Rabu (4/1).
Baca Juga:
Menurut Ahmadi pemerintah selaku regulator angkutan darat nasional harus membuat kebijakan atas beberapa peristiwa kecelakaan maut yang melibatkan PO Sumber Kencono. Akibat kecelakaan terakhir di malam tahun baru, pihaknya sudah menetapkan beberapa sanksi kepada PO Sumber Kencono.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Perhubungan akhirnya membuat keputusan yang nyata untuk memberikan sanksi kepada perusahaan otobus PO Sumber Kencono. Pemerintah
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Eks Jamintel Kejagung RI Jan Maringka Didaulat Jadi Ketua Kawanua Minahasa Tenggara