Bus Wajib Ngetem di Terminal
Rabu, 26 Desember 2012 – 08:51 WIB
TASIK - Sebagai upaya optimalisasi Terminal Indihiang, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tasikmalaya meminta semua perusahaan bus dapat mengikuti aturan yang telah disepakati. Salah satunya bus wajib berada di dalam terminal, 30 menit sebelum keberangkatan. ”Ini aturan yang telah disepakati bersama antara Dishub dan perusahaan, kini tinggal ketegasan kami. Jika memang membandel akan kita cabut izin trayek,” tegasnya.
“Saya harap semua pihak dapat ikut mendukung dan mengikuti semua aturan yang berlaku. Untuk itu bus wajib ngetem dulu di terminal sebelum keberangkatan,” ujar Kepala Dishubkominfo Kota Tasikmalaya H Aay Zaini Dahlan Atd saat dihubungi Radar Tasikmalaya (Grup JPNN) kemarin.
Baca Juga:
Ia menjelaskan, untuk bisa kembali meramaikan terminal, langkah awal yang perlu ditempuh yakni menyadarkan penumpang dan sopir untuk membiasakan diri naik dan turun di dalam terminal. Untuk itu pihaknya akan terus menggencarkan sosialisasi aturan tersebut kepada perusahaan supaya bisa dijalankan oleh kondektur maupun pengemudi.
Baca Juga:
TASIK - Sebagai upaya optimalisasi Terminal Indihiang, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tasikmalaya
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom