Bus Wajib Ngetem di Terminal
Rabu, 26 Desember 2012 – 08:51 WIB
TASIK - Sebagai upaya optimalisasi Terminal Indihiang, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tasikmalaya meminta semua perusahaan bus dapat mengikuti aturan yang telah disepakati. Salah satunya bus wajib berada di dalam terminal, 30 menit sebelum keberangkatan. ”Ini aturan yang telah disepakati bersama antara Dishub dan perusahaan, kini tinggal ketegasan kami. Jika memang membandel akan kita cabut izin trayek,” tegasnya.
“Saya harap semua pihak dapat ikut mendukung dan mengikuti semua aturan yang berlaku. Untuk itu bus wajib ngetem dulu di terminal sebelum keberangkatan,” ujar Kepala Dishubkominfo Kota Tasikmalaya H Aay Zaini Dahlan Atd saat dihubungi Radar Tasikmalaya (Grup JPNN) kemarin.
Baca Juga:
Ia menjelaskan, untuk bisa kembali meramaikan terminal, langkah awal yang perlu ditempuh yakni menyadarkan penumpang dan sopir untuk membiasakan diri naik dan turun di dalam terminal. Untuk itu pihaknya akan terus menggencarkan sosialisasi aturan tersebut kepada perusahaan supaya bisa dijalankan oleh kondektur maupun pengemudi.
Baca Juga:
TASIK - Sebagai upaya optimalisasi Terminal Indihiang, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tasikmalaya
BERITA TERKAIT
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara