Bus yang Masih Bandel Naik dan Turunkan Penumpang Sembarangan Bakal Ditilang!
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan bakal bertindak tegas kepada bus Antar Kota dan Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP), yang naik dan turunkan penumpang tidak di terminal resmi.
"Bus yang menaikkan atau menurunkan penumpang di terminal bayangan akan ditilang," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan J.A. Barata.
Hal itu sesuai aturan dalam PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di mana pengemudi angkutan umum yang terbukti menaikkan atau menurunkan penumpang tidak pada tempatnya akan diberikan sanksi tilang.
Selain itu, penumpang juga diimbau agar naik dan turun di terminal bus yang resmi.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk tertib dan taat terhadap aturan, jika masyarakat taat aturan maka otomatis bus-bus juga akan taat dengan menaikkan/menurunkan penumpang di terminal, tidak di sembarang tempat,” tandas Barata.(chi/jpnn)
Kementerian Perhubungan bakal bertindak tegas kepada bus Antar Kota dan Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP), yang naik dan
Redaktur & Reporter : Yessy
- Tinjau Terminal Tirtonadi dan Stasiun Balapan, Pj Gubernur Jateng: Petugas Sudah Siap Melayani Pemudik
- Bea Cukai Kudus Kembali Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal, Begini Kronologinya
- Dukung Peresmian Terminal Banjar dan Leuwi Panjang, Jasa Raharja Sampaikan Sejumlah Harapan
- Libur Nataru, Jumlah Penumpang Bus AKAP Naik
- Hadirkan Konsep Baru, Dirjen Hubdat Lakukan Groundbreaking Terminal Tipe A Cepu
- Bea Cukai Kediri Sita Puluhan Ribu Rokok Ilegal dari Sebuah Bus AKAP di Jombang