Bus yang Masih Bandel Naik dan Turunkan Penumpang Sembarangan Bakal Ditilang!

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan bakal bertindak tegas kepada bus Antar Kota dan Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP), yang naik dan turunkan penumpang tidak di terminal resmi.
"Bus yang menaikkan atau menurunkan penumpang di terminal bayangan akan ditilang," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan J.A. Barata.
Hal itu sesuai aturan dalam PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di mana pengemudi angkutan umum yang terbukti menaikkan atau menurunkan penumpang tidak pada tempatnya akan diberikan sanksi tilang.
Selain itu, penumpang juga diimbau agar naik dan turun di terminal bus yang resmi.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk tertib dan taat terhadap aturan, jika masyarakat taat aturan maka otomatis bus-bus juga akan taat dengan menaikkan/menurunkan penumpang di terminal, tidak di sembarang tempat,” tandas Barata.(chi/jpnn)
Kementerian Perhubungan bakal bertindak tegas kepada bus Antar Kota dan Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP), yang naik dan
Redaktur & Reporter : Yessy
- Transjakarta Perpanjang Waktu Operasional Menuju Stasiun, Pelabuhan, dan Terminal
- Mudik Lebaran 2025, Dishub Kota Bandung Menyiagakan 165 Bus & 694 Personel
- Menjelang Mudik Lebaran 2025, Petugas TTPG Jaktim Temukan 4 Bus AKAP Tak Laik Jalan
- Waka MPR: Pemanfaatan Oil Rig untuk LNG Sebagai Langkah Strategis
- Arus Peti Kemas di TPK Semarang Terus Meningkat, Pelindo Lakukan Penataan Terminal
- Tinjau Terminal Tirtonadi dan Stasiun Balapan, Pj Gubernur Jateng: Petugas Sudah Siap Melayani Pemudik