Buseeett, Saifullah dan Rifani Simpan 70 Ribu Pil Jin

jpnn.com, HULU SUNGAI UTARA - Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) meringkus dua bandar zenith alias pil jin, Jumat (14/4) sekitar pukul 19:00 Wita.
Kedua bandar itu adalah Saifullah (40) dan Rifani (28).
KBO Narkoba Polres HSU Ipda Ari Handoyo mengatakan, dua bandar narkoba itu diringkus di sebuah rumah kontrakan di Jalan Abdul Gani Majidi, Kelurahan Paliwara.
"Kami amankan tanpa perlawanan setelah mendapat laporan dari warga terkait adanya transaksi obat di TKP yang kami datangi di mana dua tersangka ini diringkus," jelas Ari, Sabtu (15/4).
Petugas berhasil menyita barang bukti dalam jumlah sangat banyak.
Di antaranya 669 boks atau sekitar 66.900 butir pil jin.
Petugas juga menyita mobil Honda Jazz dengan nomor polisi DA 7717 TFA dan uang tunai Rp 2,1 juta.
Kedua pelaku terbukti melanggar UURI Nomor 36 tahun 2009.
Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) meringkus dua bandar zenith alias pil jin, Jumat (14/4) sekitar pukul 19:00 Wita.
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi