Buseet… PNS Ini Palsukan Dokumen Negara Sejak 2015
jpnn.com, BATAM - Jajaran Polsek Lubukbaja meringkus oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan DPRD Provinsi Kepri, Riki Himawan, 31, karena memalsukan dokumen negara sejak 2015.
Kapolresta Barelang AKBP Hengki menuturkan, Riki diamankan bersama salah seorang rekannya bernama Rahayu Ningsih, 42, Senin (20/3) lalu.
Diamankannya kedua orang pemalsu dokumen negara ini setelah sebelumnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Dua pelaku ini merupakan pemalsuan surat, seperti blangko KTP, Akta Nikah, Akte Kelahiran serta Kartu Keluarga," ujarnya kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), Selasa (11/4) siang.
Dijelaskan Hengki, peran Rahayu dalam pemalsuan dokumen negara ini adalah sebagai penyedia blanko kosong kepada Riki Himawan. Blangko tersebut dijual dengan beragam harga.
"Blangko kosong berupa KTP dijual Rahayu kepada Riki dengan harga perlembar 50 ribu, kemudian Kartu Keluarga 50 ribu dan Buku Nikah dihargai 100 ribu," katanya.
Adapun sasaran mereka dalam menyebarkan dokumen palsu ini adalah masyarakat Kota Batam yang membutuhkan dukumen tersebut secara cepat, di saat kelangkaan blangko KTP di seluruh Indonesia.
"Modusnya, mereka hanya mengganti bagian depan KTP yang habis masa berlakunya. Kemudian menempelkannya dengan yang baru sesuai dengan permintaan pemesan," kata Hengki.
Jajaran Polsek Lubukbaja meringkus oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan DPRD Provinsi Kepri, Riki Himawan, 31, karena memalsukan
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer