Buseett.. Tawarkan Teman di Facebook, Tarif Rp 500 Ribu

Buseett.. Tawarkan Teman di Facebook, Tarif Rp 500 Ribu
Status MS. Foto: Radar Tarakan/JPNN

Sebab, status MS dinilai sudah meresahkan masyarakat.

“Namun kalau ada pelapor atau korban maka kami juga akan tindak lanjuti. Kalau memang terbukti, bisa kami naikkan karena melanggar kesusilaan,” bebernya.

Supit menegaskan, apabila terbukti melakukan tindakan yang melanggar UU ITE tersebut, pelaku akan dikenakan dikenakan pasal 27 ayat 1.

“Jadi untuk hukuman pidana penjara paling lama enam tahun,” kata Supit. (zar)



Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News