Buseett.. Tawarkan Teman di Facebook, Tarif Rp 500 Ribu
Minggu, 02 April 2017 – 02:04 WIB

Status MS. Foto: Radar Tarakan/JPNN
Sebab, status MS dinilai sudah meresahkan masyarakat.
“Namun kalau ada pelapor atau korban maka kami juga akan tindak lanjuti. Kalau memang terbukti, bisa kami naikkan karena melanggar kesusilaan,” bebernya.
Supit menegaskan, apabila terbukti melakukan tindakan yang melanggar UU ITE tersebut, pelaku akan dikenakan dikenakan pasal 27 ayat 1.
“Jadi untuk hukuman pidana penjara paling lama enam tahun,” kata Supit. (zar)
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Prostitusi Online di Kelapa Gading Sudah Berjalan 2 Bulan
- 2 WN Rusia Bisnis Prostitusi di Bali, Jaringannya di 129 Negara
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- 3 Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online di Aceh, Begini Jadinya
- 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online
- Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Aceh Barat, 3 Pasangan Ini Terancam Dihukum Cambuk