Buseett.. Tawarkan Teman di Facebook, Tarif Rp 500 Ribu
Minggu, 02 April 2017 – 02:04 WIB
Sebab, status MS dinilai sudah meresahkan masyarakat.
“Namun kalau ada pelapor atau korban maka kami juga akan tindak lanjuti. Kalau memang terbukti, bisa kami naikkan karena melanggar kesusilaan,” bebernya.
Supit menegaskan, apabila terbukti melakukan tindakan yang melanggar UU ITE tersebut, pelaku akan dikenakan dikenakan pasal 27 ayat 1.
“Jadi untuk hukuman pidana penjara paling lama enam tahun,” kata Supit. (zar)
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- 3 Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online di Aceh, Begini Jadinya
- 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online
- Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Aceh Barat, 3 Pasangan Ini Terancam Dihukum Cambuk
- Berusia 21 Tahun, PSK Setiap Hari Melayani 3 Laki-Laki di Bogor
- Polsek Denpasar Barat Bongkar Prostitusi Online Anak di Bawah Umur
- 5 Wanita Vietnam dan Tiongkok Jadi PSK, 1 Orang Muncikari