Buser Gadungan Bawa Lari Motor
Selasa, 28 Juni 2011 – 01:01 WIB
"Berdasarkan laporan korban yang mengetahui ciri fisik pelaku, ia kita tangkap saat tidur di Masjid saat kejadian kehilangan," ujarnya. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 363 KUH-Pidana tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. (gas/jpnn)
Baca Juga:
BATAM - Baru keluar penjara, Ikham, 25, beraksi lagi. Kali ini ia mengaku anggota buru sergap dari Jakarta dan memperdaya Latikno, 25, yang baru
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pasutri Pembunuhan Anak Kandung di Bekasi Ditetapkan Tersangka
- Hendri Berani Bergulat dengan Polisi
- Kader Partai Ummat Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat Banget
- Warga Semarang Tewas Diduga Dipukuli Oknum Polisi Jogja
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional