Buset!!! 36 Ribu Warga Bekasi Ber-KTP Ganda
“Kesehatan seseorang telah dijamin oleh pemerintah daerah asalnya. Ketika dia pindah domisili, maka fasilitas kesehatan itu secara otomatis akan gugur. Karena itu, mereka tetap mempertahankan domisili lamanya, meski nyatanya mereka telah pindah tempat tinggal,” ungkap Erwin.
Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), kata Erwin, telah mempunyai data base identitas warga dan sudah terkunci secara otomatis, saat mereka mencoba melakukan perekaman di daerah lainnya.
Maka secara otomatis data tersebut dapat diketahui.
Maka warga hanya bisa mencetak e-KTP dengan satu alamat, kalau dengan dua alamat tidak akan bisa di cetak.
Berdasarkan catatannya, jumlah warga Kota Bekasi berkisar 2.402.465 jiwa.
Sebanyak 1.778.265 jiwa merupakan warga wajib e-KTP. Dari jumlah tersebut, tercatat ada 1.436.431 orang yang KTP miliknya dicetak.
Sementara wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman berjumlah 173.638 orang.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Bekasi, Nardi menambahkan, warga banyak yang tidak mengetahui bahwa identitas ganda merupakan perbuatan menyalahi aturan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mencatat, sebanyak 36 ribu warga Kota Bekasi, Jabar memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda.
- Cegah Konflik Sampai Tahapan Pilkada Selesai, Polda Sumsel Siapkan Strategi Khusus
- Pelajar SMK di Lahat Hanyut, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- 3 Orang Tewas dalam Kebakaran di Palembang
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya