Buset! Anak-Anak Berisik Sahur Malah Dilempari Bom Molotov

Buset! Anak-Anak Berisik Sahur Malah Dilempari Bom Molotov
Ilustrasi. Foto: dok. Riaupos

jpnn.com - BATAM—Nasib malang menimpa enam bocah di Bengkong Indah, Batam, Kepulauan Riau. Mereka dilarikan ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan dini hari kemarin karena mengalami luka bakar di bagian kaki. Enam anak itu adalah M. Erosyach, 14; Abdul Fiqih, 12; M. Rizky, 14; Azwar, 14; Doni Syahputra, 13; dan Rivat, 13.

Mereka dilempari dengan bom molotov saat nongkrong di dekat SDN 002 Bengkong Indah oleh Dian Syafrizal, penjaga sekolah itu. Berdasar informasi, mereka sedang nongkrong tak jauh dari rumah pelaku. Pelaku menilai anak-anak tersebut membuat gaduh saat tengah malam.

"Mereka sedang nongkrong, cerita-cerita sebelum sahur. Tiba-tiba mereka berteriak karena kaki mereka terbakar,'' ujar Ari, warga sekitar.

Dia menyatakan, sebelum melempar bom, Dian beserta istrinya menegur anak-anak itu. Namun, kelompok itu hanya bergeser tak jauh dari rumah pelaku.

''Saat itu dia (Dian, Red) emosi dan melempar bom molotov ke jalan. Bom mengenai anak-anak itu,'' tuturnya.

Sementara itu, Risma, salah seorang kerabat korban, mengaku kesal dengan tindakan pelaku. Menurut dia, pelaku telah membahayakan nyawa anak-anak tersebut.

''Kalau memang mereka bersalah, usir jauh-jauh. Untung, bomnya jatuh ke jalan. Kalau kena badan anak itu kan bahaya,'' ujarnya.

Di sisi lain, anak-anak itu mengaku mengelilingi kawasan Bengkong Indah untuk membangunkan warga yang hendak sahur. Sekolah mereka sedang diliburkan.

 ''Setelah Tarawih, mereka (anak-anak, Red) pamit untuk duduk di rumah teman. Mereka hendak membangunkan warga untuk sahur. Jadi, tidak ada yang salah dengan mereka,'' lanjut Risma.

Kapolsek Bengkong AKP Hendrianto menyebutkan, pihaknya sudah meringkus pelaku. Pelaku mengaku nekat melayangkan bom itu karena kesal. ''Motifnya emosi. Anak-anak itu terlalu berisik. Pelaku akan tetap kami proses,'' ucapnya.

Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan pecahan kaca dan korek api. Hendrianto menuturkan, pelaku dikenai pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

 ''Warga hendaknya saling menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan masing-masing,'' ujarnya. (opi/JPG/c5/diq/flo.jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News