Buset, Empat ABG Menjambret untuk Foya-foya

jpnn.com - PASURUAN--Satuan Reskrim Polsek Gadingrejo mengamankan empat penjambret jalanan yang selalu meresahkan pengguna jalan. Tiga di antaranya masih di bawah umur. Kawanan yang ditangkap itu di antaranya Avian (18) warga Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, RF (16), HF (16) dan N (16).
Mereka tertangkap saat menjambret tas milik Romi, warga Surabaya. Tiga pelaku sempat melarikan diri. Namun, polisi yang sudah mengantongi identitas masing-masing langsung datang ke rumah pelaku dan menangkap mereka.
Hasil jambret empat remaja itu digunakan hanya untuk bersenang – senang dan berfoya-foya. Selama beraksi, mereka mengincar para korban yang sedang menunggu bus di pinggir jalan.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti tas berisi uang dan handphone. Meski begitu, ketiga pelaku tidak ditahan lantaran masih di bawah umur, tapi harus wajib lapor.
Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Avian dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(end/flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter