Buset, Pungli Pak Tua Ini Bisa Capai Belasan Juta per Bulan
Kamis, 20 Oktober 2016 – 20:59 WIB

Bandot, pelaku pungli pusat pasar saat diamankan di Polsek Medan Kota. Foto: pojoksatu/jpg
“Bila tidak diberikan, pelaku mengancam korban untuk tidak lagi berjualan. Korban RS sudah membuat laporan resmi,” tukasnya
Akibat ulahnya ini, Bandot pun dikenakan dengan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(ring/ray/jpnn)
MEDAN - Seorang pria warga Jalan Perjuangan, Kelurahan Medan Perjuangan, diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota, Rabu sore. Robert S alias
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron