Busyet! Ibu Ini Simpan 5 Bal Sabu-sabu di Celana Dalam
jpnn.com - NUNUKAN - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan menangkap wanita berinisial VN, Selasa (21/6). Saat itu, VN berusaha mengedarkan sabu-sabu seberat 250 gram.
Namun, aksinya menjadi kurir digagalkan saat dibekuk di salah satu kamar hotel di Jalan Pelabuhan, Kelurahan Nunukan Timur sekitar pukul 17.30 Wita. Barang haram tersebut rencananya akan dibawa menggunakan KM Bukit Siguntang dengan tujuan Makassar.
“Dia (tersangka, Red.) ini memang sudah target kami, jadi setiap pergerakannya selalu kami monitor setiap saat akan masuk ke Nunukan,” ujar Kasat Reskoba Polres Nunukan Iptu M. Hasan kepada Radar Nunukan ketika dikonfirmasi, Kamis (23/6) kemarin.
Hasan mengatakan, modus yang dilakukan wanita paruh baya tersebut juga tidak jauh seperti kasus-kasus sebelumnya. Yakni dengan cara dimasukan di dalam celana dalam.
Alhasil, VN sempat berhasil mengelabui petugas. Dengan modus tersebut, VN dapat lolos petugas ketika berangkat dari Tawau menuju Nunukan.
“Modus ini sudah sering digunakan, kami temukan barang bukti di celana dalam, sebanyak lima bal yang diduga berisikan sabu,” ungkap Hasan.
Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi tersebut hingga berhasil lolos sampai ke tempat tujuan. Dirinya dijanjikan upah sebesar Rp 3 juta dengan hitungan satu balnya yang berisi sekira 50 gram. (raw/eza/jos/jpnn)
NUNUKAN - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan menangkap wanita berinisial VN, Selasa (21/6). Saat itu, VN berusaha mengedarkan sabu-sabu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali