Busyett… Pria Ini Curi 18 Motor dalam 2 Bulan
Selasa, 21 Juni 2016 – 03:15 WIB

Lorean, digiring penyidik ke ruang pemeriksaan di Polsek Batamkota, Batam, Kepri. Foto: Batampos/jpg
Dia menambahkan pihaknya masih melakukan pencarian terhadap motor curian yang sudah dijual. "Hanya tiga motor yang disimpan di kos-kosan. Lebihnya sudah dijual pelaku," tuturnya.
Arwin juga menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan. Dengan menggunakan kunci ganda.
"Saya himbau juga yang memiliki kendaraan berhati-hati. Karena menjelang lebaran, aksi curanmor meningkat," paparnya.
Atas perbuatannya, Lorean dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan Naskur dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara. (opi/ray/jpnn)
BATAMKOTA - Jajaran Polsek Batamkota mengamankan Lorean, spesialis pencuri kendaraan bermotor (curanmor), Minggu (19/6). Pria 29 tahun ini diketahui
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang