Busyro Anggap Kasus Patrialis Penistaan UUD
jpnn.com - jpnn.com - Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqaddas mengatakan, kasus yang menjerat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar merupakan sebuah penistaan terhadap Undang-undang Dasar 1945.
Ketua bidang hukum Pengurus Pusat Muhammadiyah itu menambahkan, kasus ini akan berimplikasi kepada MK secara kelembagaan.
Tidak hanya berimplikasi kepada Patrialis saja. Karenanya Busyro menegaskan, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi MK secara kelembagaan agar tidak terulang lagi.
"Kasus ini penistaan Undang-undang Dasar. Itu bukan tanggung jawab secara hukum oleh tersangka saja, tapi secara kelembagaan harus dijadikan pembelajaran terakhir MK," ungkap Busyro di kantor KPK, Senin (30/1).
Seperti diketahui, Patrialis merupakan hakim kedua yang ditangkap KPK dalam kasus suap. Pada 2013, KPK menangkap Akil Mochtar yang saat itu menjabat ketua MK karena menerima suap terkait sengketa sejumlah pilkada.
Busyro juga menilai kasus yang menjerat hakim MK itu menandakan lemahnya pengawasan internal di lembaga penegak konstitusi ini.
Menurut Busyro, MK sudah tidak bisa lagi terus mengandalkan internal mereka dalam melakukan pengawasan.
"Sudah saatnya dilakukan perubahan dan sudah tidak bisa lagi menjadi kewenangan otonom MK saja, sudah harus melibatkan unsur publik tentang sistem aturan maupun pengawasan internal," kata mantan ketua KY itu. (boy/jpnn)
Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqaddas mengatakan, kasus yang menjerat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN