Busyro Anggap Kebijakan Memanjakan Asing Gerus Demokrasi
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyatakan, ada dua pilar bagi negara hukum, yakni demokrasi dan penegakan hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, dua pilar itu harus diimplementasikan dalam semua proses politik, termasuk di dalam pembuatan peraturan perundang-undangan.
Namun, Busyro menilai proses politik yang ada Indonesia hanya melahirkan demokrasi prosedural. Hanya saja, prosedural yang dilahirkan cacat.
"Kita lihat, apakah UU perpolitikan yang ada sekarang mencerminkan hakekat negara hukum atau tidak? Melahirkan demokrasi otentik atau tidak? Menurut saya tidak. Proses politik sekarang melahirkan demokrasi prosedural, itupun demokrasi prosedural cacat," kata Busyro di Jakarta, Selasa (25/11).
Sementara di bidang HAM, lanjut Busyro, berdasarkan kajian KPK di bidang pencegahan di 12 provinsi ditemukan ada 400 izin usaha tambang bermasalah. Selain itu, sebagian besar yang menikmati izin usaha tambang adalah pihak asing.
"Dalam konteks ini kita tidak anti-asing, tapi ketika asing difasilitasi sedemikian rupa mengakibatkan rontoknya negara hukum, demokrasi menjadi kamuflase saja," ucap Busyro.
Berdasarkan hal itu, Busyro mengatakan negara Indonesia sedang dalam proses penggerusan demokrasi. "Tergerus terus," tandasnya.(gil/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyatakan, ada dua pilar bagi negara hukum, yakni demokrasi dan penegakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC