Busyro Anggap Kebijakan Memanjakan Asing Gerus Demokrasi
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyatakan, ada dua pilar bagi negara hukum, yakni demokrasi dan penegakan hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, dua pilar itu harus diimplementasikan dalam semua proses politik, termasuk di dalam pembuatan peraturan perundang-undangan.
Namun, Busyro menilai proses politik yang ada Indonesia hanya melahirkan demokrasi prosedural. Hanya saja, prosedural yang dilahirkan cacat.
"Kita lihat, apakah UU perpolitikan yang ada sekarang mencerminkan hakekat negara hukum atau tidak? Melahirkan demokrasi otentik atau tidak? Menurut saya tidak. Proses politik sekarang melahirkan demokrasi prosedural, itupun demokrasi prosedural cacat," kata Busyro di Jakarta, Selasa (25/11).
Sementara di bidang HAM, lanjut Busyro, berdasarkan kajian KPK di bidang pencegahan di 12 provinsi ditemukan ada 400 izin usaha tambang bermasalah. Selain itu, sebagian besar yang menikmati izin usaha tambang adalah pihak asing.
"Dalam konteks ini kita tidak anti-asing, tapi ketika asing difasilitasi sedemikian rupa mengakibatkan rontoknya negara hukum, demokrasi menjadi kamuflase saja," ucap Busyro.
Berdasarkan hal itu, Busyro mengatakan negara Indonesia sedang dalam proses penggerusan demokrasi. "Tergerus terus," tandasnya.(gil/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyatakan, ada dua pilar bagi negara hukum, yakni demokrasi dan penegakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada