Busyro dan Jimly Mendaftar Pimpinan KPK

Busyro dan Jimly Mendaftar Pimpinan KPK
Busyro dan Jimly Mendaftar Pimpinan KPK

Mantan Panglima TNI tersebut menambahkan, jika Jimly berkeinginan untuk mendaftar, harus mengundurkan diri sebagai anggota Wantimpres. "Syaratnya, karena dulu diangkat sebagai (anggota) Wantimpres, seyogyanya beliau yang mengundurkan diri dulu dari Wantimpres, baru mendaftar sebagai anggota," kata Djoko. Surat dari Ketua Wantimpres segera diproses Sekretariat Negara. Sedangkan surat pengunduran diri dari Jimly secara langsung, belum diterima Presiden.

Djoko menambahkan, Presiden menyerahkan seluruh mekanisme penjaringan calon pimpinan KPK kepada Panitia Seleksi (Pansel). Presiden tidak akan mendukung calon tertentu. "Pansel itu kan sangat kredibel, orang-orangnya punya kredibilitas. Orang-orang yang sudah tak diragukan," ujarnya. (ken/bay/sof)

JAKARTA - Pansel Pimpinan KPK bisa bernapas sedikit lega. Dua dari lima nama yang direkomendasikan Forum Rektor Indonesia, Ketua Komisi Yudisial


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News