Busyro Dilengserkan Karena Antiparpol

Busyro Dilengserkan Karena Antiparpol
Busyro Dilengserkan Karena Antiparpol
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqaddas, dilengserkan oleh DPR RI dari jabatannya karena anti partai politik (parpol). Penegasan itu diutarakan Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Tjahjo Kumolo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/12).

"Dia (Busyro) anti parpol," kata Tjahjo. Ia menegaskan, memang Busyro sebelumnya dipilih oleh DPR untuk menjadi ketua lembaga ad hoc tersebut. Tapi, kata dia, di tengah jalan, legislatif memilih melengserkan Busyro karena anti dengan parpol.

"Ya, sudah wajar dapat lima suara," kata Tjahjo yang juga Anggota Komisi I DPR RI, itu.

Ketika telah dipilih oleh DPR, Tjahjo mengungkapkan bahwa Busyro malah menunjukkan sentimennya terhadap parpol. Tjahjo menyebutkan, statemen-statemen yang dikeluarkan Busyro, seakan-akan semua orang-orang parpol itu tidak ada yang  benar. "Ya sudah, dia harus ikhlas dong. Ini keputusan politik DPR," katanya.

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqaddas, dilengserkan oleh DPR RI dari jabatannya karena anti partai politik (parpol).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News