Busyro Dilengserkan Karena Antiparpol
Selasa, 06 Desember 2011 – 15:41 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqaddas, dilengserkan oleh DPR RI dari jabatannya karena anti partai politik (parpol). Penegasan itu diutarakan Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Tjahjo Kumolo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/12). Ketika telah dipilih oleh DPR, Tjahjo mengungkapkan bahwa Busyro malah menunjukkan sentimennya terhadap parpol. Tjahjo menyebutkan, statemen-statemen yang dikeluarkan Busyro, seakan-akan semua orang-orang parpol itu tidak ada yang benar. "Ya sudah, dia harus ikhlas dong. Ini keputusan politik DPR," katanya.
"Dia (Busyro) anti parpol," kata Tjahjo. Ia menegaskan, memang Busyro sebelumnya dipilih oleh DPR untuk menjadi ketua lembaga ad hoc tersebut. Tapi, kata dia, di tengah jalan, legislatif memilih melengserkan Busyro karena anti dengan parpol.
"Ya, sudah wajar dapat lima suara," kata Tjahjo yang juga Anggota Komisi I DPR RI, itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqaddas, dilengserkan oleh DPR RI dari jabatannya karena anti partai politik (parpol).
BERITA TERKAIT
- CPNS 2024: 5 Formasi di Daerah Ini Tak Terisi, 803 Pelamar Dinyatakan TMS
- Santri dan Pesantren Inspiratif Nasional 2024 Akan Menerima Penghargaan
- Deputi Isnanta Berharap Peserta Program Talenta Muda 2024 Jadi Role Model Kepemimpinan di Daerahnya
- Diaspora Indonesia di Eropa Berharap Pilkada Serentak 2024 Berlangsung Tanpa Cawe-Cawe Kekuasaan
- Ritual Sakral Ajun Arah Ditampilkan di Festival Lek Nagroi, Bentuk Pelestarian Tradisi
- ISESS: Kapolri Harus Tegur Kapolda Sulsel Terkait Dugaan Intimidasi Wartawan