Busyro Diminta Tidak Jadi Malin Kundang
Sabtu, 08 Oktober 2011 – 18:41 WIB
Dalam aturan mengenai pemilihan pimpinan KPK, DPR melalui Komisi III memang mempunyai hak untuk memilih pimpinan KPK dari beberapa calon yang disodorkan hasil seleksi Panitia Seleksi dibawah komanda Menteri Hukum dan HAM. Jika ingin menghilangkan kewenangan DPR untuk memilih pimpinan KPK, maka harus dilakukan judicial review terhadap aturan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga:
"Saya persilahkan pak Busryo menempuh prosedur yang ada, bila ingin mengamputasi kewenangan DPR silahkan ajukan Judicial Review ke MK. Saya yakin beliau sangat paham mekanismenya, jangan asal melemparkan wacana KPK tidak akan lagi dipilih DPR," tegas Aboe.
Ditanya mengenai sikap Busyro yang terkesan reaktif terhadap DPR sejak kisruh pemeriksaan Banggar DPR oleh KPK, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menduga Busyro sedang panik lantaran citranya di DPR kian menurun.
"Bisa jadi, beliau sekarang sedang ketakutan, sebaba nama beliau tidak populer lagi di DPR, sehingga khawatir nanti tidak terpilih jadi ketua KPK bila pemilihan dilakukan di DPR. Semoga beliau tabah akan keadaan ini dan tidak panik dan reaksioner seperti sekarang," ujarnya. (tas/jpnn)
JAKARTA - Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas yang menginginkan pimpinan KPK tak lagi dipilih oleh DPR mendapatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas