Busyro Diminta Tidak Jadi Malin Kundang
Sabtu, 08 Oktober 2011 – 18:41 WIB
Dalam aturan mengenai pemilihan pimpinan KPK, DPR melalui Komisi III memang mempunyai hak untuk memilih pimpinan KPK dari beberapa calon yang disodorkan hasil seleksi Panitia Seleksi dibawah komanda Menteri Hukum dan HAM. Jika ingin menghilangkan kewenangan DPR untuk memilih pimpinan KPK, maka harus dilakukan judicial review terhadap aturan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga:
"Saya persilahkan pak Busryo menempuh prosedur yang ada, bila ingin mengamputasi kewenangan DPR silahkan ajukan Judicial Review ke MK. Saya yakin beliau sangat paham mekanismenya, jangan asal melemparkan wacana KPK tidak akan lagi dipilih DPR," tegas Aboe.
Ditanya mengenai sikap Busyro yang terkesan reaktif terhadap DPR sejak kisruh pemeriksaan Banggar DPR oleh KPK, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menduga Busyro sedang panik lantaran citranya di DPR kian menurun.
"Bisa jadi, beliau sekarang sedang ketakutan, sebaba nama beliau tidak populer lagi di DPR, sehingga khawatir nanti tidak terpilih jadi ketua KPK bila pemilihan dilakukan di DPR. Semoga beliau tabah akan keadaan ini dan tidak panik dan reaksioner seperti sekarang," ujarnya. (tas/jpnn)
JAKARTA - Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas yang menginginkan pimpinan KPK tak lagi dipilih oleh DPR mendapatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Oknum TNI Meneror Warga di Makassar, Langsung Diproses Denpom
- Cegah Korsleting, PLN Ingatkan Pentingnya Standarisasi Perangkat Listrik
- Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Tender Geomembrane Rp209 Miliar Diperiksa KPK
- Kisruh KADIN Dianggap Hanya Berdampak Buruk terhadap Iklim Dunia Usaha
- MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
- Ada Sosok Perempuan Mualaf di Balik Penutupan MTQN ke-30 yang Sukses Pecahkan Rekor MURI