Busyro Diminta Tidak Lebay

Wewenang Penuntutan KPK Akan Tetap Ada

Busyro Diminta Tidak Lebay
Busyro Diminta Tidak Lebay
JAKARTA - Keluhan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas yang mengaku bahwa wewenang lembaganya akan diamputasi oleh DPR dan pemerintah terkait rencana revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK mendapat bantahan anggota Komisi III DPR RI. Busyro pun dinilai lebay alias berlebihan.

“Menurut saya Pak Busyro itu berlebihan dalam menyikapi rencana revisi UU KPK itu,” kata anggota Komisi III DPR RI Saan Mustopa kepada INDOPOS (Group JPNN), kemarin (21/4).

Menurut Saan, revisi UU tersebut belum sampai dibahas di DPR. Sehingga apa yang dikhawatirkan oleh KPK dengan istilah mengamputasi wewenang KPK tidak tepat. “Draft itu belum kami terima. Jadi belum bisa dikatakan itu bagian dari pemangkasan wewenang KPK,” ucapnya.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, Busyro mengaku masuknya UU KPK di dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2011 menjadi shock terapi bagi lembaganya. Sejumlah pasal yang ada di UU KPK akan dikaji ulang. Pasal-pasal itu menyangkut kinerja komisi selama ini. “Di antaranya pasal tentang wewenang penuntutan oleh KPK (yang akan) dihilangkan,” ujarnya.

Terkait keluhan Busyro itu, Saan menyatakan KPK tidaklah perlu takut wewenang penuntutan itu akan hilang.

JAKARTA - Keluhan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas yang mengaku bahwa wewenang lembaganya akan diamputasi oleh DPR dan pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News