Busyro Diminta Tidak Lebay
Wewenang Penuntutan KPK Akan Tetap Ada
Jumat, 22 April 2011 – 08:47 WIB
JAKARTA - Keluhan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas yang mengaku bahwa wewenang lembaganya akan diamputasi oleh DPR dan pemerintah terkait rencana revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK mendapat bantahan anggota Komisi III DPR RI. Busyro pun dinilai lebay alias berlebihan. Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, Busyro mengaku masuknya UU KPK di dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2011 menjadi shock terapi bagi lembaganya. Sejumlah pasal yang ada di UU KPK akan dikaji ulang. Pasal-pasal itu menyangkut kinerja komisi selama ini. “Di antaranya pasal tentang wewenang penuntutan oleh KPK (yang akan) dihilangkan,” ujarnya.
“Menurut saya Pak Busyro itu berlebihan dalam menyikapi rencana revisi UU KPK itu,” kata anggota Komisi III DPR RI Saan Mustopa kepada INDOPOS (Group JPNN), kemarin (21/4).
Baca Juga:
Menurut Saan, revisi UU tersebut belum sampai dibahas di DPR. Sehingga apa yang dikhawatirkan oleh KPK dengan istilah mengamputasi wewenang KPK tidak tepat. “Draft itu belum kami terima. Jadi belum bisa dikatakan itu bagian dari pemangkasan wewenang KPK,” ucapnya.
Baca Juga:
Terkait keluhan Busyro itu, Saan menyatakan KPK tidaklah perlu takut wewenang penuntutan itu akan hilang.
JAKARTA - Keluhan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas yang mengaku bahwa wewenang lembaganya akan diamputasi oleh DPR dan pemerintah
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak