Busyro Diminta Tidak Lebay
Wewenang Penuntutan KPK Akan Tetap Ada
Jumat, 22 April 2011 – 08:47 WIB

Busyro Diminta Tidak Lebay
Baca Juga:
Selain menjamin tidak akan menghilangkan wewenang KPK, Saan ternyata membenarkan adanya draft lain yang juga dikeluhkan oleh KPK terkait pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor), yakni korupsi di bawah Rp 25 juta tidak bisa dipidanakan dan hukuman mati dihapus sebagai hukuman maksimal.
“Sebenarnya bukan tidak bisa dipidana, tetapi jumlah tersebut (Rp 25 juta, red) sangat tidak layak jika KPK harus turun tangan menyelidikinya. Serahkan saja ke kepolisian. Lebih baik KPK mengurusi korupsi yang miliaran rupiah hingga triliunan. Hal itu demi efisiensi kinerja KPK sendiri,” ujar politisi Demokrat ini.
Mengenai hukuman mati, Saan mengatakan hukuman koruptor di negeri ini terbukti tidak ada yang ke arah hukuman mati. “Masalah hukuman mati ini juga masih akan menjadi perdebatan seru dalam pembahasan UU Tipikor nantinya,” ucapnya.
JAKARTA - Keluhan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas yang mengaku bahwa wewenang lembaganya akan diamputasi oleh DPR dan pemerintah
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang