Busyro Diminta Tidak Lebay
Wewenang Penuntutan KPK Akan Tetap Ada
Jumat, 22 April 2011 – 08:47 WIB
Baca Juga:
Selain menjamin tidak akan menghilangkan wewenang KPK, Saan ternyata membenarkan adanya draft lain yang juga dikeluhkan oleh KPK terkait pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor), yakni korupsi di bawah Rp 25 juta tidak bisa dipidanakan dan hukuman mati dihapus sebagai hukuman maksimal.
“Sebenarnya bukan tidak bisa dipidana, tetapi jumlah tersebut (Rp 25 juta, red) sangat tidak layak jika KPK harus turun tangan menyelidikinya. Serahkan saja ke kepolisian. Lebih baik KPK mengurusi korupsi yang miliaran rupiah hingga triliunan. Hal itu demi efisiensi kinerja KPK sendiri,” ujar politisi Demokrat ini.
Mengenai hukuman mati, Saan mengatakan hukuman koruptor di negeri ini terbukti tidak ada yang ke arah hukuman mati. “Masalah hukuman mati ini juga masih akan menjadi perdebatan seru dalam pembahasan UU Tipikor nantinya,” ucapnya.
JAKARTA - Keluhan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas yang mengaku bahwa wewenang lembaganya akan diamputasi oleh DPR dan pemerintah
BERITA TERKAIT
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang