Busyro Gantikan Antasari
Saat Uji Kelayakan Sempat Dinilai Lembek
Jumat, 26 November 2010 – 08:12 WIB

Voting Ketua KPK: Anggota Komisi III DPR RI, Fraksi PDI P, Panda Nababan memberikan hak suaranya dalam rapat pemilihan Ketua KPK di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kamis (25 Nov 2010) di Jakarta. Voting calon ketua KPK yang dilakukan Komisi III DPR, Busyro terpilih menjadi Ketua KPK mengungguli Bambang Widjojanto dengan perolehan suara 34 sedangkan Bambang mendapatkan 20 suara dan 1 satu suara abstain. Foto: Mustafa Ramli/Jawa Pos
Fraksi PPP adalah salah satu fraksi yang menyetujui mekanisme aklamasi. Politsi PPP Achmad Yani menegaskan, Busyro dipilih untuk menggantikan Antasari. "Otomatis Busyro menggantikan posisi Antasari, yaitu posisi ketua. Usualn dari PPP, usulkan itu (aklamasi)," ujarnya.
Baca Juga:
Berbeda dengan Fraksi Partai Golkar yang lebih memilih voting. Politisi Golkar Nudirman Munir menyatakan keberatannya atas mekanisme aklamasi. Salah satu pertimbangannya, status Bibit-Chandra yang masih sebagai tersangka. "Fakta Hukumnya Bibit-Chandra sebagai tersangka. Saya menolak aklamasi, tetap voting," tegasnya.
Dari perdebatan antar fraksi tersebut, Ketua Komisi III Benny K. Harman mengambil langkah voting, yang akhirnya disetujui semua anggota. Meski melalui mekanisme voting, Busyro tetap unggul dibanding keempat pimpinan yang lain. Menurut hasil voting, Busyro berhasil mendapat 43 suara, di bawahnya, Bibit memperoleh 10 suara, berikutnya terdapat nama Jasin dengan dua suara, yang terakhir Chandra dan Haryono yang tidak memperoleh suara. Berdasarkan hasil tersebut, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu terpilih sebagai Ketua KPK.
"Berdasarkan hasil pemilihan data Komisi III, sebagai pengganti Ketua KPK berdasarkan suara terbanyak adalah Dr. Muhammad Busyro Muqoddas SH, M. Hum," ujar Benny, lantas mengetuk palu. Terpilihnya Busyro sebagai pimpinan baru sekaligus Ketua KPK, sedikit mengejutkan. Pasalnya, dalam proses uji kelayakan, sejumlah anggota dewan menilai Busyro tidak pantas menjadi pemimpin. Mereka menyebut pria kelahiran 17 Juli 1952 tersebut kurang berani dan tegas. Beberapa dari para anggota dewan tersebut pun menyangsikan kemampuan Busyro dalam memimpin lembaga superbodi tersebut. Namun, gagasan untuk memperberat hukuman koruptor lewat pemberlakukan pasal pelanggaran HAM dan Ekosob (Ekonomi, Sosial, Budaya) sempat menuai pandangan kagum dari para anggota dewan.
JAKARTA - Dalam satu hari, dua lembaga penegak hukum memiliki pimpinan baru. Kemarin (25/11), sekitar pukul 18.00, Busyro Muqoddas terpilih menjadi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya