Busyro Gantikan Antasari
Saat Uji Kelayakan Sempat Dinilai Lembek
Jumat, 26 November 2010 – 08:12 WIB
Dari hasil rapat tersebut, Komisi Hukum DPR RI tersebut akhirnya menyepakati masa jabatan bagi Busyro Muqoddas hanya selama setahun. Keputusan tersebut diambil, setelah sembilan fraksi memberikan pandangan mengenai masa jabatan pimpinan KPK pengganti Antasari tersebut. Mereka menyatakan Busyro hanya meneruskan masa sisa jabatan Antasari, yakni satu tahun.
Hanya fraksi PPP yang menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan KPK baru adalah empat tahun. PPP berpendapat DPR harus melihat dari sisi kemanfaatannya. Salah satunya dari sisi anggaran. Anggaran miliaran rupiah yang sudah dikeluarkan akan mubazir jika hanya digunakan selama setahun.
Sebelumnya, sejumlah pihak termasuk Pansel KPK menginginkan masa jabatan empat tahun bagi pimpinan KPK yang baru. Menkum dan HAM Patrialis Akbar yang saat itu juga menjabat sebagai Ketua Pansel KPK juga menyatakan Pansel telah menyepakati masa jabatan empat tahun bagi pimpinan KPK baru. Dasar pertimbangannya, masa jabatan empat tahun tersebut sesuai dengan UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam UU tersebut tidak menyebutkan soal pemilihan pimpinan KPK untuk menghabiskan masa jabatan pimpinan sebelumnya. Sementara satu-satunya pasal yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK dalam UU KPK, hanya pasal 34.
Pasal tersebut menyebutkan masa jabatan pimpinan KPK adalah empat tahun. "idak ada dalam UU soal aturan menghabiskan masa jabatan. Yang ada,
pimpinan (KPK) dipilih untuk menggantikan yang kosong,"ujar Patrialis beberapa waktu lalu. Beberapa pengamat hukum dan aktivis lembaga swadaya masyarakat juga menyesalkan keputusan DPR yang menetapkan masa jabatan setahun untuk Ketua KPK terpilih.
JAKARTA - Dalam satu hari, dua lembaga penegak hukum memiliki pimpinan baru. Kemarin (25/11), sekitar pukul 18.00, Busyro Muqoddas terpilih menjadi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC