Busyro Gantikan Antasari
Saat Uji Kelayakan Sempat Dinilai Lembek
Jumat, 26 November 2010 – 08:12 WIB

Voting Ketua KPK: Anggota Komisi III DPR RI, Fraksi PDI P, Panda Nababan memberikan hak suaranya dalam rapat pemilihan Ketua KPK di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kamis (25 Nov 2010) di Jakarta. Voting calon ketua KPK yang dilakukan Komisi III DPR, Busyro terpilih menjadi Ketua KPK mengungguli Bambang Widjojanto dengan perolehan suara 34 sedangkan Bambang mendapatkan 20 suara dan 1 satu suara abstain. Foto: Mustafa Ramli/Jawa Pos
Dari hasil rapat tersebut, Komisi Hukum DPR RI tersebut akhirnya menyepakati masa jabatan bagi Busyro Muqoddas hanya selama setahun. Keputusan tersebut diambil, setelah sembilan fraksi memberikan pandangan mengenai masa jabatan pimpinan KPK pengganti Antasari tersebut. Mereka menyatakan Busyro hanya meneruskan masa sisa jabatan Antasari, yakni satu tahun.
Hanya fraksi PPP yang menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan KPK baru adalah empat tahun. PPP berpendapat DPR harus melihat dari sisi kemanfaatannya. Salah satunya dari sisi anggaran. Anggaran miliaran rupiah yang sudah dikeluarkan akan mubazir jika hanya digunakan selama setahun.
Sebelumnya, sejumlah pihak termasuk Pansel KPK menginginkan masa jabatan empat tahun bagi pimpinan KPK yang baru. Menkum dan HAM Patrialis Akbar yang saat itu juga menjabat sebagai Ketua Pansel KPK juga menyatakan Pansel telah menyepakati masa jabatan empat tahun bagi pimpinan KPK baru. Dasar pertimbangannya, masa jabatan empat tahun tersebut sesuai dengan UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam UU tersebut tidak menyebutkan soal pemilihan pimpinan KPK untuk menghabiskan masa jabatan pimpinan sebelumnya. Sementara satu-satunya pasal yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK dalam UU KPK, hanya pasal 34.
Pasal tersebut menyebutkan masa jabatan pimpinan KPK adalah empat tahun. "idak ada dalam UU soal aturan menghabiskan masa jabatan. Yang ada,
pimpinan (KPK) dipilih untuk menggantikan yang kosong,"ujar Patrialis beberapa waktu lalu. Beberapa pengamat hukum dan aktivis lembaga swadaya masyarakat juga menyesalkan keputusan DPR yang menetapkan masa jabatan setahun untuk Ketua KPK terpilih.
JAKARTA - Dalam satu hari, dua lembaga penegak hukum memiliki pimpinan baru. Kemarin (25/11), sekitar pukul 18.00, Busyro Muqoddas terpilih menjadi
BERITA TERKAIT
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun