Busyro Gantikan Antasari
Saat Uji Kelayakan Sempat Dinilai Lembek
Jumat, 26 November 2010 – 08:12 WIB

Voting Ketua KPK: Anggota Komisi III DPR RI, Fraksi PDI P, Panda Nababan memberikan hak suaranya dalam rapat pemilihan Ketua KPK di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kamis (25 Nov 2010) di Jakarta. Voting calon ketua KPK yang dilakukan Komisi III DPR, Busyro terpilih menjadi Ketua KPK mengungguli Bambang Widjojanto dengan perolehan suara 34 sedangkan Bambang mendapatkan 20 suara dan 1 satu suara abstain. Foto: Mustafa Ramli/Jawa Pos
Menurut Koordinator Divisi Hukum ICW Febri Diansyah, penetapan masa jabatan tersebut oleh DPR dikaitkan dengan konsep Pergantian Antar Waktu (PAW) yang berlaku bagi anggota DPR/DPRD. "Aturan tentang pimpinan KPK sangat berbeda dengan anggota DPR/DPRD. Tidak bisa diterapkan PAW bagi pimpinan KPK baru," ujar
Febri, kemarin.
Febri melanjutkan, anggota dewan seharusnya membaca dan menafsirkan UU KPK secara sistematis. Yakni, membaca pasal 21 terkait dengan pasal 34 UU KPK yang berarti, pimpinan KPK terdiri dari lima anggota dengan masa jabatan empat tahun. Sehingga, masa jabatan masing-masing adalah empat tahun. Kemudian, lanjut dia, membaca pasal 33 secara sistematis dengan pasal 34 UU KPK, yang berarti calon pengganti pimpinan KPK yang diusulkan Presiden memiliki masa jabatan empat tahun.
"Membaca Undang-Undang KPK harus secara sistematis. Tidak bisa berdiri sendiri, akibatnya mengganti pimpinan KPK, seolah-olah yang dicari pengganti antasari, padahal yang dicari pimpinan dengan masa jabatan empat tahun," urainya. Terkait masa jabatan setahun tersebut, dalam uji kelayakan pada Rabu lalu, Busyro juga sempat berujar jika masa jabatan yang diberikan hanya satu tahun, dirinya akan susah merealisasikan semua program pemberantasan korupsi. "Secara rasional bahwa empat tahun (masa jabatan) daripada setahun, lebih bisa me-landing-kan gagasan terkait pemberantasan korupsi. Tapi kalau memang sudah perintahnya seperti itu, ya dijalani saja," ungkap Busyro, ketika menanggapi pertanyaan dari kader PKS Nasir Jamil tentang strategi pemberantasan korupsi.
JAKARTA - Dalam satu hari, dua lembaga penegak hukum memiliki pimpinan baru. Kemarin (25/11), sekitar pukul 18.00, Busyro Muqoddas terpilih menjadi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional