Busyro Hanya Urusi Pencegahan
Rabu, 04 Januari 2012 – 04:04 WIB
JAKARTA - Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru akhirnya menyepakati pembagian bidang tugas masing-masing. Berdasarkan kesepakatan tersebut, hanya Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas yang diputuskan tidak lagi berwenang menangani bidang penindakan yang berkaitan dengan pengusutan kasus korupsi. Busyro sepenuhnya mengurusi bidang pencegahan. Johan melanjutkan, di samping pencegahan, "Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) itu juga akan menangani bagian informasi dan data di KPK serta bagian kesekjenan. Ketiga kewenangan tersebut tentu berbeda dibandingkan tugas Busyro sebelumnya saat masih menjabat Ketua KPK. Busyro tidak bisa lagi memonitor penanganan kasus korupsi di KPK dengan leluasa.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menuturkan, Busyro memimpin bidang pencegahan bersama Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dan Bambang Widjojanto. Johan menuturkan dalam kepemimpinan yang baru, terdapat pembagian kewenangan yang berbeda dari sebelumnya.
"Periode ketiga ini berbeda pembagiannya dengan yang sebelumnya. Ada satu pimpinan yang pegang tiga (bidang), ada juga yang hanya dua bidang," kata Johan di gedung KPK, Selasa (3/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru akhirnya menyepakati pembagian bidang tugas masing-masing. Berdasarkan kesepakatan
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS