Busyro Hanya Urusi Pencegahan
Rabu, 04 Januari 2012 – 04:04 WIB

Busyro Hanya Urusi Pencegahan
JAKARTA - Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru akhirnya menyepakati pembagian bidang tugas masing-masing. Berdasarkan kesepakatan tersebut, hanya Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas yang diputuskan tidak lagi berwenang menangani bidang penindakan yang berkaitan dengan pengusutan kasus korupsi. Busyro sepenuhnya mengurusi bidang pencegahan. Johan melanjutkan, di samping pencegahan, "Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) itu juga akan menangani bagian informasi dan data di KPK serta bagian kesekjenan. Ketiga kewenangan tersebut tentu berbeda dibandingkan tugas Busyro sebelumnya saat masih menjabat Ketua KPK. Busyro tidak bisa lagi memonitor penanganan kasus korupsi di KPK dengan leluasa.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menuturkan, Busyro memimpin bidang pencegahan bersama Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dan Bambang Widjojanto. Johan menuturkan dalam kepemimpinan yang baru, terdapat pembagian kewenangan yang berbeda dari sebelumnya.
"Periode ketiga ini berbeda pembagiannya dengan yang sebelumnya. Ada satu pimpinan yang pegang tiga (bidang), ada juga yang hanya dua bidang," kata Johan di gedung KPK, Selasa (3/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru akhirnya menyepakati pembagian bidang tugas masing-masing. Berdasarkan kesepakatan
BERITA TERKAIT
- Tak Lolos Seleksi PPPK, 592 Lulusan PPG di Jateng Tuntut BKD Tanggung Jawab
- Kondisi Masjid Raya Bandung Memprihatinkan, Atap Bocor, Banyak Rembesan Air Hujan
- Jakarta & Bekasi Dikepung Banjir, Waka MPR: Perlu Ada Langkah Mitigasi
- BMH Gelar Dapur Umum untuk Korban Banjir Tanjung Barat, Jaksel
- Hmm, Pak Gubernur Diduga Palaki Kepala Sekolah untuk Modal Pilgub 2024
- Ada Laporan Alat Peringatan Dini Banjir di Jakarta Rusak