Busyro Hanya Urusi Pencegahan
Rabu, 04 Januari 2012 – 04:04 WIB
JAKARTA - Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru akhirnya menyepakati pembagian bidang tugas masing-masing. Berdasarkan kesepakatan tersebut, hanya Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas yang diputuskan tidak lagi berwenang menangani bidang penindakan yang berkaitan dengan pengusutan kasus korupsi. Busyro sepenuhnya mengurusi bidang pencegahan. Johan melanjutkan, di samping pencegahan, "Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) itu juga akan menangani bagian informasi dan data di KPK serta bagian kesekjenan. Ketiga kewenangan tersebut tentu berbeda dibandingkan tugas Busyro sebelumnya saat masih menjabat Ketua KPK. Busyro tidak bisa lagi memonitor penanganan kasus korupsi di KPK dengan leluasa.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menuturkan, Busyro memimpin bidang pencegahan bersama Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dan Bambang Widjojanto. Johan menuturkan dalam kepemimpinan yang baru, terdapat pembagian kewenangan yang berbeda dari sebelumnya.
"Periode ketiga ini berbeda pembagiannya dengan yang sebelumnya. Ada satu pimpinan yang pegang tiga (bidang), ada juga yang hanya dua bidang," kata Johan di gedung KPK, Selasa (3/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru akhirnya menyepakati pembagian bidang tugas masing-masing. Berdasarkan kesepakatan
BERITA TERKAIT
- Arti Kode R2/L Hingga DIS Pada Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Simak Nih!
- Sebelum Pergi ke Gedung Gymnasium, Mahasiswa UPI Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
- PMI Penyumbang Devisa Terbesar Kedua, UT Dorong Tingkatkan Kompetensi
- Kasus Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh dari Gedung, Polisi Singgung soal Asmara
- Kapal Mati Mesin di Perairan Wanci, Penumpang Dievakuasi Tim SAR Wakatobi
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI