Busyro Kritik Hakim yang Menghukum Ringan Koruptor
Kamis, 22 September 2011 – 14:29 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqaddas mengkritik hakim yang menangani kasus korupsi. Menurutnya, vonis hakim secara umum terhadap hukuman kasus korupsi akhir-akhir ini.
"(Putusan hakim) kehilangan ruh untuk berpihak kepada kepentingan rakyat," kata Busyro, di Jakarta, Kamis (22/9).
Dia menegaskan, keputusan hakim yang menghukum koruptor seolah-olah tidak lagi mencerminkan ideologi hukum. "Hakim itu harus seorang ideolog hukum dan memiliki ideologi hukum yan jelas," tegasnya.
Busyro menjelaskan salah satu penyebab hilangnya ruh hukum membela rakyat ini adalah pendidikan hukum di Indonesia terutama tingkat Starat satu bermasalah. "Sehingga harus didekonstruksi basis filosofinya," ujar mantan Ketua Komisi Yudisial itu.
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqaddas mengkritik hakim yang menangani kasus korupsi. Menurutnya, vonis hakim secara
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso