Busyro Muqaddas Ingatkan DPR tak Usah Takut Disadap
jpnn.com - JAKARTA – Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi disinyalir bakal melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Salah satunya karena gencar disebut-sebut kewenangan KPK menyadap akan dipangkas.
Dalam draft revisi UU KPK diketahui penyadapan harus melalui izin dari Dewan Pengawas KPK. Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas menegaskan sejatinya posisi Dewan Pengawas KPK tak diperlukan karena sudah ada penasehat KPK.
Busyro pun melihat DPR sangat khawatir sehingga ingin memangkas kewenangan penyadapan KPK. Karenanya, mantan Ketua Komisi Yudisial, itu mengingatkan anggota DPR tidak usah takut kalau tak bersalah.
“Jika anggota DPR memang jujur, kenapa takut disadap?,” ujar Busyro kepada wartawan, Selasa (2/2).
Dia mengatakan, DPR tampak tidak mau tahu resiko kebocoran jika harus izin Dewan Pengawas.(boy/jpnn)
JAKARTA – Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi disinyalir bakal melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Salah satunya karena gencar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya