Busyro Muqaddas Ingatkan DPR tak Usah Takut Disadap
jpnn.com - JAKARTA – Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi disinyalir bakal melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Salah satunya karena gencar disebut-sebut kewenangan KPK menyadap akan dipangkas.
Dalam draft revisi UU KPK diketahui penyadapan harus melalui izin dari Dewan Pengawas KPK. Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas menegaskan sejatinya posisi Dewan Pengawas KPK tak diperlukan karena sudah ada penasehat KPK.
Busyro pun melihat DPR sangat khawatir sehingga ingin memangkas kewenangan penyadapan KPK. Karenanya, mantan Ketua Komisi Yudisial, itu mengingatkan anggota DPR tidak usah takut kalau tak bersalah.
“Jika anggota DPR memang jujur, kenapa takut disadap?,” ujar Busyro kepada wartawan, Selasa (2/2).
Dia mengatakan, DPR tampak tidak mau tahu resiko kebocoran jika harus izin Dewan Pengawas.(boy/jpnn)
JAKARTA – Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi disinyalir bakal melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Salah satunya karena gencar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hukuman Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Ike Farida Ditambah Jadi 6 Bulan Penjara
- BKN Ungkap Penyebab Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 belum Bisa Dilihat di Akun SSCASN
- Cuaca Hari Ini, Hujan Ringan di Kota-Kota Besar
- Pra-MLB NU: Ada yang Bertanya Kapan Gus Ipul Mundur
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba
- Hati-Hati! Ada Hoaks soal Brigade Pangan di Media Sosial