Busyro Muqoddas: Kasus Bambang Trihatmodjo Bukan Perkara Korupsi tetapi Administrasi
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dr. M Busyro Muqoddas memberikan klarifikasi terkait posisinya sebagai pengacara Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX-1997, Bambang Trihatmodjo bersama dengan Prisma Wardhana Sasmita dan Shri Hardjuno Wiwoho.
Menurutnya, perkara yang menimpa kliennya bukan perkara dugaan korupsi melainkan kasus administrasi.
“Ini bukan kasus korupsi, tetapi klien kami dicegah passport-nya oleh Pemerintah RI cq Menteri Keuangan RI,” tegas Busyro di Jakarta, Minggu (27/9).
Saat ini jelasnya, perkara yang menimpa Bambang Trihatmodjo ini tengah ditangani Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Asal muasalnya adalah, terjadi salah paham mengenai pembiayaan SEA- Games pada tahun 1997 lalu.
“Missed understanding pembiayaan SEA Games XIX lalu," tuturnya.
Dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, antara lain menyebutkan dilarang membedakan klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, budaya dan latar belakang sosialnya.
Ini artinya, seorang advokat harus adil terhadap semua kliennya tanpa pandang bulu.
Mantan KPK M Busyro Muqoddas memberikan klarifikasi terkait posisinya sebagai pengacara Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX-1997, Bambang Trihatmodjo.
- Busyro Muhammadiyah: Cawe-Cawe Jokowi Bikin Pemilu 2024 Diwarnai Keculasan
- Ketua KPK Firli Bahuri yang Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Diminta Mengundurkan Diri
- Anies Baswedan Bakal Tersangka Kasus Formula E? Eks Ketua KPK Berkomentar Tajam
- Al Araf Mendorong Revisi UU Ormas, Simak Argumentasinya
- Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo Berharap PT TIM Bergabung untuk Minta Hak Tagih ke Pemerintah
- KMP SEA Games XIX Tak Berhubungan Langsung dengan Bambang Trihatmodjo